Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Kejiwaan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Tersangka pembunuhan Brigadi J alias Nopryansah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi menjalani pemeriksaan kesehatan dan psikologis atau kejiawaan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan kesehatan dan psikologis terhadap istri Ferdy Sambo itu dilakukan oleh tim kedokteran Polri
“Kemarin sudah dilaksanakan uji kesehatan dari sisi fisik. Dari sisi psikologisnya mulai hari ini akan dievaluasi oleh tim dokter. Nanti hasilnya disampaikan ke penyidik,” kata Dedi kepada wartawan, Selasa (27/9/2022).
Soal kemungkinan Putri akan ditahan, Dedi menyatakan, setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21 maka nantinya keputusannya wewenang dari pihak Kejaksaan Agung.
“Saya tidak berani berandai-andai dahulu, nanti ya nunggu P21. Begitu dapat P21 ya nanti dari teman-teman Kejaksaan menyampaikan. Saya pun nanti sesuai dengan izin penyidik akan menyampaikan progresnya,” katanya.
Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, penyidik tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan lima tersangka.
Mereka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Dari kelima tersangka, hanya Putri yang tidak ditahan. Dalih penyidik tak menahan atas dasar kemanusiaan karena istri Ferdy Sambo itu masih memiliki anak berusia 1,5 tahun.
Putri, Ferdy Sambo, Ricky, dan Kuat Maruf dalam perkara ini dipersangkakan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.Sedangkan Eliezer dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman lebih ringan, yakni 15 tahun penjara.
suara.com
BACA JUGA