Putuskan 4 Perkara, KPPU Sumbang Rp23,8 Miliar ke Negara

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Perwakilan Daerah KPPU Balikpapan telah menyumbang Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp23,8 miliar pada 2017 ini. Setoran itu berasal dari denda atas 4 kasus persaingan usaha yang terjadi di Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur.
Kepala KPD KPPU Balikpapan, Akhmad Muhari mengatakan, empat perkara itu telah ditangani sejak 2016 divonis bersalah tahun ini karena melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha.
“Perkaranya yakni lelang peningkatan jalan di Putusibau Kalbar, tender Sekolah Khusus Olahraga Internasional di Samarinda, kemudian lelang jalan Jongkang di Kukar yang kini menjadi proyek mangkrak dan tender pengadaan alat kesehatan di RS AW Syahranie Samarinda,” ungkap Akhmad Muhari (25/12).
KPPU juga bekerjasama dengan masyarakat dalam menyelidiki kasus tender termasuk lembaga negera seperti Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. “Untuk perkara SKOI dan RS AW Syahranie itu berdasarkan hasil dari audit BPK RI yang menemukan adanya kejanggalab dalam proses tender,” lanjutnya.
Jika dirincikan PNBP sebesar Rp23,8 miliar itu maka perkara perkara pertama peningkatan jalan di Putusibau didenda sebesar Rp10,1 miliar, lalu denda perkara SKOI Rp634 juta, perkara tender jalan di Jongkang denda sebesar Rp10,4 miliar dan pengadaan alkes di RS AW Syahranie didenda Rp2,7 miliar.
“Sebenarnya ada 13 laporan yang masuk dan dalam proses pemberkasan di 2017. Dari ke 13 itu, 4 perkara telah mendapat putusan dan sisanya dalam proses pemberkasan pada 2018. Insya Allah, Januari nanti sudah masuk pemberkasan jika disetujui majelis komisi,” ucapnya.
KPPU juga mengamati beberapa tender proyek di Kukar yang nilai anggarannya fantastis. “Maaf, kami tidak bisa bocorkan sekarang karena khawatir nanti barang bukti dihilangkan. Hanya saja ada indikasi pengaturan tender proyek multiyears 2013 di Kukar,” sebutnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.