Rafael Alun Jalani Pemeriksaan Perdana Sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi

Gedung KPK / ilustrasi
Gedung KPK / ist / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK memeriksa mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka pada Senin (10/4/2023) kemarin.

Kepala Bagian Pemberitaan KP Ali Fikri menyebut, Rafael Alun Trisambodo telah menjalani pemeriksaan perdana dalam kasus dugaan menerima gratifikasi.

“Diperiksa terkait pengetahuan tersangka mengenai barang bukti beberapa dokumen yang menguatkan pembuktian perkara dimaksud,” kata Ali kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).

Dia mengungkapkan, dalam kasus itu, KPK juga menyita sejumlah dokumen  yang menguatkan kasus dugaan terima gratifikasi.  KPK telah resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan ‘Tahanan KPK’ 

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” katanya.

Rafael Alun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penerimaan gratifikasi. Dia resmi menjadi tahanan KPK pada Senin (3/4/2023) lalu.

Dia diduga menerima gratifikasi senilai USD 90.000. Aliran dana itu diterimanya melalui perusahaan PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi pajak.

Rafael disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.