Raflesia Cabut Gugatan Hukum ke Imigrasi Atas Penahanan 3 Guru WNA
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Managemen Raffles Independent School (RIS) memutuskan untuk membatalkan gugatan prapradilan kepada Imigrasi Balikpapan atas penahanan tiga Warga Negara Asing (WNA).
Keputusan tersebut disampaikan Manajer RIS Tony David Gahegan kepada media di kantornya jalan MT Haryono Balikpapan, Rabu sore (17/10/2018).
Menurutnya pencabutan gugatan ini setelah adanya pertimbangan pihaknya sekolah untuk menyelesaikan kasus ini secara diplomasi. Pihaknya tidak ingin gugatan praperadilan yang diajukan menambah masalah guru atau sekolah.
Proses gugatan juga nantinya akan memakan waktu panjang.
“Kami sudah berbicara dengan imigrasi. Dan mereka menyarankan kami agar mencabut gugatan. Karena jika tidak maka mereka akan melakukan hal lain yang kami pikir akan semakin menyulitkan. Jadi kami coba upaya diplomasi dengan mencabut gugatan,” kata Tony.
Gugatan prapradilan sempat didaftarkan melalui dua pengajar yang baru Melki dan Yohanes di PN Balikpapan pada Jumat lalu (13/10/2018).
Mereka berharap dua pengajar dan satu relawan yang ditahan sejak 12 hari lalu di Rudenim Lamaru dapat ditangguhkan penahanan.
“Kami masih berusaha untuk mengeluarkan mereka dari rudenim bersama pengacara mudah-mudahan ada kabar baik dari pencabutan gugatan kami ,” harap Tony.
Dari data-data dan informasi yang disampaikan pihak sekolah Raflesia bahwa untuk SW (35) guru bahasa Inggris SD asal Afrika Selatan diketahui telah menyelesaikan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA). Telex Visa-nya pun telah diselesaikan dan tinggal mengambil di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), meminta stempel dan kembali ke Indonesia. Kemudian mengurus Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS).
Untuk DB (35), guru bahasa Inggris SMP asal Kanada disebut sudah menyelesaikan IMTA. Namun perlu Exit Permit Only (EPO) dan pergantian telex visa karena sebelumnya tidak diuruskan perusahaan yang lama yang seharusnya mengurus KITAS baru.
Selanjutnya ada AE, sukarelawan di RIS. AE disebut telah menyelesaikan empat bulan belajar di RIS dengan visa sosial budaya. Setelah itu berencana kembali ke negara asalnya di Afrika Selatan.
Ketiganya diamankan dan sempat dibebaskan dengan penangguhan penahanan pada 27 September lalu. Namun pada Jumat (5/10) lalu ditahan kembali di rudenim hingga kini tanpa alasan yang dapat dipahami mereka. Manajemen sempat menjenguk tiga guru ini pada Rabu siang (17/10/2018). Kondisi cukup baik dan sehat.
BACA JUGA