Rahmad : Masih Ada Langgar Jam Edar Truk, Perlu Kesadaran Para Sopir
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Masih sering dijumpai truk-truk bertonase besar melintas di jam-jam yang dilarang dalam Perwali Kota Balikpapan saat melintasi tanjakan Soekarno Hatta, Muara Rapak juga mendapat perhatian dari Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.
Rahmad mengaku, keberdaan truk-truk masih dalam pantauan dan pengawasan, hanya saja kembali kesadaran masyarakat karena perugas Dishub itu terbatas dan banyak yang harus dikerjakan.
“Artinya dengan kemarin mulai stabil harusnya pengguna kendaraan truk ini mengerti jam segini gak dibolehkan, jangan mesti diawasin terus perlu kesadaran,” ujar Rahmad Mas’ud kepada Inibalikpapan.com, Sabtu (3/9/2022).
Meski begitu pihaknya akan tetap melakukan penertiban, sehingga jangan salahkan lagi kalau ditindak tegas oleh petugas.
“Karena jalan tersebut yang menggunakan bukan hanya satu orang tapi seluruh masyarakat,” akunya.
Sebelumnya, pasca kecelakaan beruntun di Simpang Empat Muara Rapak beberapa waktu lalu, Pemkot Balikpapan menerbitkan aturan terkait lalu lintas kendaraan berat. Tapi aturan ini dinilai mandul oleh Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Balikpapan.
Aturan yang dibuat itu adalah Surat Edaran Walikota No. 551.2/056. Dishub, yang merupakan revisi dari Peraturan Walikota No 60/2016. Wakil Ketua GPII Balikpapan Muhammad Ambran Agus membeber ada 5 poin yang dibahas di dalamnya.
Pertama, pengaturan peti kemas dengan ukuran 20 feet (FT) dan 40 FT wajib menggunakan tractor head. Tractor head adalah jenis truk yang belum bisa dipakai untuk mengangkut barang. Truk ini masih membutuhkan trailer tambahan, seperti flat deck (datar), wing box, atau bentuk lain seperti pengangkut mobil (car carrier), tergantung kebutuhannya.
Kedua, angkutan barang melebihi kapasitas 10 ton dilarang melintas pada pukul 05.00 – 22.00 Wita. Ketiga, truk bermuatan berat dilarang melintas di beberapa ruas. Seperti Jalan Soekarno Hatta Km 0 – Km 13, Jalan MT Haryono, Jalan Syarifuddin Yoes, Jalan Marsma R Iswahyudi, Jalan Mulawarman dan Jalan Ahmad Yani.
Keempat, angkutan barang yang melintas pada pukul 05.00 – 22.00 Wita hanya boleh melewati rute Tol Km 13-Karang Joang-Manggar. Kelima, aturan ini tidak berlaku pada kendaraan operasional TNI/Polri dan Pemkot Balikpapan, angkutan energi dan kendaraan darurat. Sayangnya menurut Ambran, aturan ini mandul pada penerapan sanksi.
“Surat edaran itu hanya berisi kebijakan dan tidak dapat memberikan sanksi bagi yang melanggar. Sebab, pada faktanya masih terlihat truk sejenis Fuso dan tronton masih mengangkut peti kemas 20 feet,” ungkapnya.
Lalu pada angkutan barang masih ada yang melintasi rute tol Km 13-Karang Joang-Manggar. Hal ini tentu mengakibatkan kepadatan arus lalu lintas pada jalur Timur menuju arah Selatan, terutama saat jam sibuk.
BACA JUGA