Rahmad Mas’ud Ajak Warga Gotong Royong Bangun Kesadaran Patuhi Protokol Kesehatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot)Balikpapan dan Gugus Tugas mulai memberlakukan sanksi denda bagi yang melanggar protokol kesehatan covid-19 atau tak memakai masker, pada Selasa (01/09) kemarin.
Razia masker pun digelar disejumlah fasilitas umum maupun area publik mulai dari pagi, siang hingga malam. Puluhan warga tak menggunakan masker pun terjaring. Sebagian membayar Rp 100 ribu, menyerahkan 19 masker dan kerja sosial.
Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengajak warga bersama-sama bergotong-royong untuk membangun kesadaran dan saling mengingatkan pentingnya mematuhi protokol kesehatan. Mengingat penularan covid-19 semakin masif.
”Saya kira sepekan lalu sosialisasi sudah dilakukan dan sepekan ini penegakkan disiplin. Masyarakat pasti sudah tahu dan paham. Jadi marilah kita sama-sama menjaga kota ini bergotong royong membangun kesadaran bagi Balikpapan,” ujarnya.
Menjaga keluarga terdekat menjadi hal yang penting untuk menghindarkan dari tertular covid-19. Karena sudah 126 kasus kematian di Kota Balikpapan karena covid-19. Bahkan di Indonesia telah mencapai 7.505 kematian.
“Kalau pun mau jalan jangan buru-buru cek ada pakai masker belum. Begitupun dengan anggota keluarga kita ingatkan selalu jangan bosan. Jauh lebih baik kita mencegah penyebaran virus ini daripada mengobati ,” ujarnya.
Beradaptasi dengan kebiasaan baru ditengah pandemi covid-19 menjadi keharusan yang mutlak dilakukan. Selalu mencuci tangan maupun menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak dan menggunakan masker saat beraktifitas.
“Bagi yang bekerja di kantor ayo saling mengingatkan. Managemen harus terus mengingatkan apalagi kan ada unit satgas di masing-masing kantor, jaga jarak, pakai makser, cuci tangan selalu,” ujarnya
“Ayo kita sama-sama untuk kebaikannya masyarakat dan kota ini semoga kita bisa segera keluar dari pandemik ini mengingat vaksin kan baru ada 2021 nanti,”
Peran dunia usaha juga penting dalam memutus mata rantai penularan covid-19. Seperti restauran ataupun kuliner dan cafe maupun angkringan yang selalu ramai menjadi tempat nongrong khususnya anak milenial dan anak muda.
“Selama covid ya kita upayakan maksimal 50 persen terisi dulu jangan dipaksakan penuh semua. Sebab kalau melanggaran denda Rp1 juta. Kalau berulang bisa saja tim covid memberikan rekomendasi penutupan sementara tempat usaha. Jadi mari pelaku usaha dan pengunjung juga saling mengingatkan,” ujarnya.
Kata dia, Pemerintah Kota Balikpapan akan memberikan setifikat bagi dunia usaha yang menerapkan protokol kesehatan. Karena juga ada sanksi bagi dunia usaha yang tak menerapkan protokol kesehatan seperti diatur dalam Perwali Nomor 23 Tahun 2020.
“Kalau mereka sudah disiplin menerapkan nanti bisa diberikan sertifikasi bahwa tempat ini sudah menjalankan protocol yang benar dan aman,” ujarnya.
BACA JUGA