Rahmad Mas’ud Minta Dishub Tuntaskan Perijinan Pelabuhan Somber

Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Wakil Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera melengkapi persyaratan perijinan Pelabuhan Somber sehingga bisa beroperasi kembali.

“Kami minta Dishub serius untuk kelengkapan dan persayaratan perizinan dilengkapi, sehingga jika sudah dioperasikan tidak ada kendala dikemudian hari,” ujar Rahmad Mas’ud.

 “Mudah-mudahan Dishub proaktif, juga jangan sampai menimbulkan permasalahan hukum dikedepannya, niatnya baik mengaktifkan kembali Pelabuhan Somber,”

Keberadaan Pelabuhan Somber sangat penting karena akan diperuntukkan untuk mengangkut barang dan penumpang. Sebenarnya, Pemerintah Kota Balikpapan menargetkan 2018 sudah bisa beroperasi kembali.

“Ada kapal feri yang nanti dipersiapkan untuk melayani operasionalnya,” ujarnya.

Menanggapi itu, Kepala Dishub Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengungkapkan, masih membutuhkan waktu untuk melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi sehingga bisa kembali beroperasi.

Setidaknya membutuhkan waktu hingga dua tahun, untuk menyiapkan feasibility study (FS), kemudian analisis mengenai dampak lingkungan (amdal), detail engineering design (DED), dan analisis dampak lalu lintas (andalalin)

“Semua kelengkapan persyaratan tersebut pembuatannya memakan waktu satu sampai dua tahun. Dari dokumen administrasi sudah 80 persen, tinggal menunggu RIPN lagi dari Kementerian Perhubungan sudah diusulkan,” ujarnya.

“Kan statusnya aset ini tidak ada, dihidupkan lagi. Makanya harus masuk RIPN. Kalau masuk RIPN yang punya kewenangan Kemenhub. Dermaga Kampung Baru itu malah sudah masuk RIPN. Makanya lama prosesnya, saya sih maunya cepat,”

Persolan minimnya anggaran untuk pembebasan lahan juga menjadi kendala. Karena pada 2017 lalu, belum bisa dilakukan pembayaran karena Pemerintah Kota Balikpapan mengalami defisit keuangan.  

Dana yang dibutuhkan untuk pembebasan lahan mencapai Rp 13 miliar yang dibebankan ke Pemerintah Provinsi Kaltim ssekitar Rp 8 miliar atau 60 persen. Sedangkan Pemerintah Kota Balikpapan 40 persen atau Rp 5 miliar.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.