Rahmad : Penjual Miras Kantongin Izin, Tak Temukan Makanan Kedaluarsa
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Setelah melakukan sidak parsel di lokasi pertama Toko Susana Baru, rombongan sidak kembali meninjau lokasi kedua yakni swalayan Maxi di Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan.
Sama di lokasi pertama, ditempat kedua Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud bersama unsur forkopimda juga mengecek sejumlah makanan kemasan, hingga roti dan aneka kue kering.
“Dari sidak ini belum ada yang kami jumpai makanan atau minuman yang kedaluarsa, adapun tadi roti massa itu kedaluarsa masih lama di bulan Juni,” ujar Rahmad Mas’ud kepada Inibalikpapan.com, Kamis (28/4/2022).
Rahmad juga berharap betul apa yang didagangakan tergantung niat mereka, apakah kedaluarsa atau tidak, tentunya diharapkan juga para pedagang untuk tidak menjual barang yang tidak layak kepada masyarakat.
“Kami juga mengimbau kepada warga untuk berhati-hati membeli barangnya di cek betul tanggal kedaluarsanya,” serunya.
Disinggung terkait adanya penemuan miras di lokasi pertama, Rahmad mengaku setelah dilakukan pengecekan didapati kalau mereka miliki izin sebagai distributor, sehingga tidak boleh menjual dengan cara mengecer.
“Cuma kami imbau tadi jangan dipajang di etalase, karena mengganggu ketertiban umum,” pungkasnya.
BACA JUGA