Raih Opini WTP, Kota Balikpapan Dapat DID Rp 84 Miliar
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kabar baik bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan yang berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke delapan kalinyasecara berturut-turut predikat WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020.
Penghargaan diterima langsung Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud dari Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, dalam rangkaian Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa di Hotel Mercure, Samarinda, Senin (6/12/2021).
Penghargaan predikat WTP tersebut terdapat beberapa tahapan. Pertama 5 kali berturut-turut, kemudian 7 kali berturut-turut, dan 10 kali berturut-turut.
Pelaksana Tugas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Balikpapan, Pujiono menjelaskan, setiap tahun Balikpapan berhasil mempertahankan opini WTP. Perolehan WTP tersebut sejak tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, 2018, 2019, 2020, sehingga Balikpapan berhasil mempertahankan predikat WTP sebanyak 8 kali.
“Untuk mempertahankannya salah satunya harus patuh sesuai aturan Pemerintah Pusat dan kebijakan daerah. Khususnya dalam penyusunan dan penatakelolaan keuangan daerah,” jelas Plt. Kepala BPKD Pujiono, Selasa (7/12/2021).
“Salah satu aturan yang baru dalam pengelolaan keuangan daerah adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020,” tambahnya.
Pujiono berharap, tahun 2021 dapat mempertahankan predikat WTP tersebut. Untuk mempertahankannya penatakelolaan keuangan baik dan cermat disertai penyerapan anggaran yang bagus.
“Tahun 2021 mudah-mudahan kita bisa mempertahankan predikat WTP kesembilan,” harapnya.
Reward yang diperoleh dari Kota Balikpapan memperoleh predikat WTP tersebut adalah pengelolaan keuangan daerah yang baik untuk dana insentif daerah (DID).
“Tahun 2021, Balikpapan mendapatkan DID Rp 84 miliar,” sebutnya.
Di samping itu, selain penyerahan piagam penghargaan Predikat Opini WTP. Pemerintah Kota Balikpapan juga menerima Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD).
Pujiono menyebutkan, bahwa tahun 2022 Kota Balikpapan mendapatkan dana transfer sebesar Rp 1,145 triliun. Itu terdiri bagi hasil pajak bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik maupun non fisik dan Dana Insentif Daerah.
“Dana transfer ini digunakan untuk berbagai bidang dari kesehatan, pendidikan, infrastruktur dan bidang lainnya,” tuturnya.
Sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan APBN 2020, Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020 telah diperiksa oleh BPK dan mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). APBN tahun 2020 juga dipertanggungjawabkan kepada masyarakat melalui pembahasan bersama DPR atas RUU P2APBN 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
“Opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan terhadap LKPP tahun 2020 telah menjadi bukti bahwa APBN tahun 2020 telah kita kelola dengan akuntabel demi menyelamatkan negeri tercinta ini. Tahun 2020 juga sekaligus menjadi pencapaian kelima kalinya secara berturut-turut LKPP mendapat opini WTP dari BPK,” jelas Andin Hadiyanto selaku Kepala Badan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.
Opini audit BPK atas LKPP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan pemerintah pusat. Opini audit ini menggunakan empat kriteria utama, yaitu pertama kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kedua kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur di dalam Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan keempat efektivitas sistem pengendalian intern.
“Dengan demikian, opini WTP yang diperoleh LKPP tahun 2020 ini juga menggambarkan bahwa LKPP telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan posisi keuangan pemerintah pusat per tanggal 31 Desember 2020 yaitu realisasi APBN, perubahan saldo operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas telah disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010,” tutup Andin.
BACA JUGA