Rakor PPID, Minta Pejabat Jangan Anti Kritik
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan melaksanakan kegiatan rapat koordinasi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di Hotel Grand Senyiur, Rabu (14/9/2022).
Hadir dalam kesempatan tersebut, sekaligus membuka kegiatan yakni Plt Asisten I Tata Pemerintahan Zulkifli yang mewakili Wali Kota Balikpapan, serta sejumlah perwakilan dari OPD yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Zulkifli dalam sambutannya mengatakan, Pemkot Balikpapan mengapresiasi dan menyambut baik dilaksanakannya rakor PPID ini, hal ini sejalan dengan komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kota Balikpapan yang memerlukan informasi sesuai amanat undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, bahwa setiap informaso publik dapat diakses oleh semua masyarakat Indonesia tidak terkecuali masyarakat Kota Balikpapan saja.
“Salah satu pondasi terciptanua tata kelola pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang terbuka, diera transparansi yang didukung oleh kemajuan teknologi informasi saat ini,” kata Zulkifli.
Pelaksanaan pelayanan informasi mampu menjamin masyarakat memiliko akses informasi yang luas, dengan salah satu upaya yaitu memperkuat kelembagaan dalam PPID itu sendiri, dimana pejabat PPID mempunyai peran sebagai garda depan pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Saya berharap portal-portal informasi yang dikelola oleh OPD, baik yang berupa website, ataupun akun media sosial, untuk selalu mengupdate informasinya secara cepat dan akurat,” akunya.
“Sediakan informasi yang benar-benar valid dan menjadi referensi bagi masyarakat,” sambungnya.
Pemkot Balikpapan juga meminta kepada khususnya para pejabat agar tidak memiliki sikap anti terhadap krtik dan masukan, karena kritik masyarakat yang disampaikan melalui berbagai saluran merupakan wujud kepedulian masyarkat terhadap terselenggaranya Pemerintahan dan pembangunan yang memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan yang juga Kabid Pemberitaan Diskominfo Kota Balikpapan, Aditya Wicaksana mengatakan, dengan adanya keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang, maka pemerintah khususnya Pemkot Balikpapan sebagai Badan publik wajib memberikan pelayanan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
“Yang mana pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan DPA Diskominfo Balikpapan tahun 2022 pada program informasi dan pelayanan publik,” kata Aditya.
Dengan tujuan kegiatan ini sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring pelayanan informasi publik pada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Balikpapan yang telah dilaksanakan pada 18 sampai 31 Agustus 2022 yang lalu.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik di Pemkot Balikpapan sekaligus menjadi ajang untuk bertukar pikiran serta pengetahuan dan pengalaman terkait pengelolaan PPID pada masing-masing perangkat daerah.
“Peserta dalam kegiatan ini berjumlah 100 orang terdiri dari pejabat atau staf yang menangani PPID di OPD yang ada di lingkungan Pemkot Balikpapan,” pungkasnya.
BACA JUGA