Rapat Kerja Korpri Balikpapan, Ini Pembahasannya
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Bertempat di Auditorium Balai Kota, Pengurus Korpri Kota Balikpapan melaksanakan rapat kerja periode 2023-2028, pada Sabtu (2/9/2023).
Ketua Dewan Pengurus Korpri Balikpapan Muhaimin mengatakan, dalam rapat kerja ini ada beberapa materi yang dibahas yakni 6 hal diantaranya iuran korpri, rencana program persemaian dan pemakaman PNS, pembentukan unit pelaksana bantuan hukum korpri, rencana pembentuk unit badan pembina olahraga korpri, pembentukan HUT Pantia Korpri ke-52.
“Yang mana untik Ketua Panhut Korpri tahun ini disepakati siapa yang kemarin menjadi Ketua Panhut RI maka akan melanjutkan menjadi Ketua Panhut Korpri,” kata Muhaimin.
Selanjutnya terkait anggota Korpri yang mana rencananya P3K akan dimasukkan ke dalam anggota korpri, seperti diketahui di dalam undang-undang ASN itu terdiri dari PNS dan P3K, sehingga secara otomatis mereka juga menjadi anggota Korpri.
“Sehingga akan diatur kemudian terkait misal iuran iuran dan hak bila menjadi anggota Korpri,” akunya.
Termasuk pemberian bantuan biaya perawatan jika PNS ini mengalami sakit yang nominalnya Rp 2,5 juta. Namun ada usulan kebijakan yang mengatakan jika iuran ini diturunkan menjadi Rp 1,5 juta. Mengingat tidak semua anggota Korpri ini sakit tetapi mereka rutin membayar iuran.
“Sehingga harus ada feedback ke mereka yang jarang sakit, salah satunya kita bantu dengan pemberian beras dan minyak,” pungkasnya.
Setiap tanggal 29 November kerap kali terlihat upacara bendera di kantor-kantor pemerintahan daerah, kantor kementerian, lembaga pendidikan, atau bahkan di alun-alun daerah. Upacara yang tetap dilaksanakan sekalipun tidak bertepatan dengan hari Senin itu diikuti oleh aparatur pemerintahan desa, pegawai BUMN dan BUMD, pegawai negeri sipil, serta pegawai Republik Indonesia lainnya. Lalu, mengapa upacara tersebut diadakan?Tanggal 29 November 1971, berdasarkan Keputusan Presiden No: 82 Tahun 1971, ditetapkan sebagai hari berdirinya KORPRI (Korps Pegawai Republik Indonesia). KORPRI merupakan organisasi yang menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia demi meningkatkan perjuangan, pengabdian, serta kesetiaan kepada cita-cita perjuangan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Awal Pembentukan KORPRI
Sejarah dari pembentukan KORPRI ini berawal pada masa penjajahan kolonial Belanda, di mana banyak pegawai pemerintah Hindia Belanda yang berasal dari bumiputera Indonesia.
Perubahan kekuasaan Ketika kekuasaan Belanda beralih ke Jepang, maka otomatis seluruh pegawai pemerintah eks Hindia Belanda menjadi pegawai pemerintah Jepang. Hingga akhirnya pada tanggal 17 Agustus 1945, bertepatan dengan diproklamasikannya kemerdekaan RI, maka seluruh pegawai pemerintah Jepang secara otomatis dijadikan sebagai Pegawai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengaruh Perubahan Sistem Ketatanegaraan ke Era RIS
Pada tanggal 27 Desember 1949 Belanda mengakui kedaulatan RI, pegawai NKRI terbagi menjadi tiga kelompok besar: 1) Pegawai Republik di bawah kekuasaan RI; 2) Pegawai RI yang berada di daerah yang diduduki Belanda (Non Kolaborator); dan 3) Pegawai pemerintah yang bersedia bekerja sama dengan Belanda (Kolaborator). Ketiga kelompok pegawai tersebut pun dijadikan Pegawai RI Serikat. Dalam era RIS atau era parlementer ini diwarnai jatuh bangunnya kabinet. Sistem ketatanegaraan menganut sistem multi partai. PNS yang seharusnya berfungsi melayani masyarakat (publik) dan negara pun berubah menjadi alat partai politik.Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden ini, sistem ketatanegaraan kembali ke sistem Presidensiil berdasar pada UUD 1945. Era ini lebih dikenal sebagai masa Demokrasi Terpimpin. Pada era ini, muncul berbagai upaya agar pegawai negeri netral dari kekuasaan partai-partai yang berkuasa, salah satunya melalui Undang-Undang No: 18 Tahun 1961.
Pegawai Negeri Terjebak dalam Partai Komunis
Bersamaan dengan meletusnya upaya kudeta G30-S PKI, era demokrasi pun berakhir. Sedangkan pegawai pemerintah banyak yang terjebak dan mendukung Partai Komunis.Berdirinya KORPRI
Pada awal dimulainya era Orde Baru dilaksanakan penataan kembali pegawai negeri dengan melalui Keppres No: 82 Tahun 1971, hingga akhirnya terbentuklah KORPRI pada tanggal 29 November 1971. Dalam pasal 2 ayat 2, disebutkan bahwa KORPRI “merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun dan membina seluruh pegawai RI di luar kedinasan”. Tujuan pembentukan KORPRI adalah agar “Pegawai Negeri RI ikut memelihara dan memantapkan stabilitas politik dan sosial yang dinamis dalam negara RI”.Setelah keputusan Keppres No: 82 Tahun 1971 tersebut, maka setiap tanggal 29 November diperingati sebagai hari ulang tahun KORPRI. Peringatan ulang tahun KORPRI ini bukan hanya sekadar diperingati dengan upacara atau kegiatan lainnya saja, tetapi lebih dari itu. Peringatan ulang tahun KORPRI diharapkan dapat menjadi momentum untuk mengingatkan pegawai negeri Republik Indonesia agar meningkatkan kualitas pelayanan dan lebih profesional dalam membangun Pemerintahan yang baik.
BACA JUGA