Top Header Ad

Rapat Paripurna DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks, Tinggal Menunggu Keppres dan Sumpah Kewarganegaraan

Kevin Diks / instagram pribadi
Kevin Diks / instagram pribadi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – DPR RI sepakat menyetujui naturalisasi tiga calon pemain Timnas Indonesia dalam rapat paripurnadi Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa 5 November 2024.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRSufmi Dasco Ahmad. Dalam kesempatan itu dia menjelaskan, naturalisasi ketiga pemain itu sudah disetujui Komisi XIII dan X pada Senin 4 November 2024.

Tiga calon pemain Timnas Indonesia yang menjalani proses naturalisasi yakni Kevin Diks, Estella Loupatty, dan Noa Leatomu.. Ketiga pemain tersebut, memiliki darah Indonesia.

“Komisi X dan Komisi XIII DPR RI memutuskan menyetujui pemberian kewarganegaraan RI kepada nama-nama yang sudah tertera di atas,” kata Dasco dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Karenanya kemudian, Dasco meminta persetujuan anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, untuk memberikan kewarganegaraan sehingga bisa memperkuat Timnas Indonesia.

BACA JUGA :

“Sehubungan itu kami meminta persetujuan apakah permohonan pertimbangan kewarganegaraan RI atas nama Kevin Diks, Noa Johanna, Estella Raquel, dapat disetujui?,” tanya Dasco.

“Setuju,” jawab kompak para anggota yang hadir.

Dengan disetujui naturalisasi Kevin Diks, Estella Loupatty, dan Noa Leatomu, maka tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) dan pengambilan sumpah, serta pemindahan federasi.

Jika prosesnya cepat selesai, maka bukan tidak mungkin Kevin Diks khususnya bisa memperkuat Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia menghadapi Jepang pada 15 November 2024.

Meski target realistis tampil saat menghadapi Arab Saudi pada 19 November 2024.

Sedangkan Estella Loupatty, dan Noa Leatomu ditargetkan bisa memperkuat Timnas Putri Indonesia pada Kualifikasi Piala Asia Desember 2024.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.