Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Bahas Empat Raperda
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD bersama Pemkot Balikpapan melaksanakan rapat paripurna yang dilaksanakan pada Senin (1/4/2024).
Rapat paripurna kali ini agendanya pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas nota penjelasan Raperda KSTR. Penyelengaraan kota layak anak. Penyelengaraan bantuan hukum. Pemberian insentif dan pemberian kemudahan investasi.
Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono. Serta dihadiri Sekda Kota Balikpaoan Muhaimin bersama para Anggota DPRD dan Kepala OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono mengatakan, pandangan umum fraksi akan disampaikan tujuh orang perwakilan fraksi di DPRD Balikpapan diantaranya fraksi golkar includ Hanura Nelly Turualo, fraksi PDIP Muhammad Iwan, Gerindra Danang Eko, PKS jamal.
“Selanjutnya fraksi Demokrat ada Ali Munsyir, PPP- Perindo saudara Muhammad Iwan Wahyudi, Nasdem-PKB Puriyadi,” ujar Budiono.
Budiono menjelaskan, bahwa saat inj Raperda KSTR masih dalam proses pembahasan.
Ditargetkan, pembahasan Raperda KSTR sudah selesai dan dapat diberlakukan efektif pada tahun 2024 ini.
“Tadi tahapannya adalah pandangan fraksi dan selanjutnya adalah jawaban wali kota, kemudian pendapat akhir fraksi dan selanjutnya disahkan menjadi Perda,” ujarnya.
Budiono menerangkan, dari informasi yang diterimanya, secara data memang terjadi kenaikan jumlah perokok pemula di Kota Balikpapan.
“Harapannya, dengan adanya Perda KSTR ini, pemerintah nanti dapat mengatur penjualan rokok dan membatasi rokok-rokok yang beredar di kota Balikpapan,” akunya.
Sementara itu, Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan, setelah rapat paripurna hari ini yakni penyampaian pandangan umum fraksi. Selanjutkan akan diteruskan ke OPD terkait, untuk memberikan jawaban walikota.
Setelah itu, ada namanya pandangan akhir fraksi, pembahasan masukan semua bagus sesuai dengan keinginan bersama baik itu Raperda insentif, raperda layak anak.
“Juga sudah dibahas antara DPRD dan OPD terkait,” tutupnya.
BACA JUGA