Rapat Paripurna DPRD, Fraksi Masih Soroti Penggunaan Anggaran Tidak Optimal
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna dengan Pemerintah Kota Balikpapan yang agenda yakni, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Jawaban Walikota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan Tentang Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD ) Tahun Anggaran (TA) 2021. Diikuti dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama, pada Senin (25/7/2022).
Kemudian, Penyampaian Pendapat Akhir Walikota Balikpapan Terhadap Jawaban Fraksi-Fraksi Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 terkait Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Diikuti dengan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle menjelaskan, terkait Penyampaian Pendapat Akhir Terhadap Laporan Pertanggungjawaban APBD TA 2021, bahwa dari masing-masing Fraksi menyampaikan argumentasinya, disebabkan tidak optimalnya penggunaan anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Kota Balikpapan, sehingga ada catatan khusus dari ketujuh fraksi.
“Tapi pada prinsipnya, ke semua Fraksi telah menyetujui pertanggung jawaban Wali Kota Balikpapan terhadap APBD TA 2021,” ujar Sabaruddin kepada awak media usai Paripurna.
Ada salah satu catatan penting didalam rapat tersebut, lanjut Sabaruddin, yakni dimana fraksi Gerindra menyoroti mengenai Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Seperti halnya lahan di Stadion Batakan, dimana banyaknya tumpang tindih yang dilakukan oleh pembebasan lahan, sehingga menjadi multitafsir pada saat pengukuran dilakukan oleh pertanahan maupun IMTN.
“Kita tidak mau kecolongan seperti sebelum-sebelumnya bahwa pembebasan lahan di stadion Batakan itu belum tuntas,” sambungnya.
“Oleh karena itu, persoalan lahan Stadion itu harus segera dituntaskan. Dan proses pembuatan IMTN ketika mau dilegalkan maka mesti dilegalkan sendiri, supaya tidak ada pungutan-pungutan yang terjadi di Kota Balikpapan. Sehingga bisa menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan juga,” tutupnya.
BACA JUGA