Rapat Paripurna RPJPD dan RTRW, Fraksi DPRD Balikpapan Soroti Air Bersih dan Kesehatan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sebanyak tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umum. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Balikpapan Tahun 2025-2045 dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan Tahun 2024-2044.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Sabaruddin Panrecalle mengatakan tujuh fraksi DPRD sebagian besar menyampaikan masalah air bersih. Memang air ini menjadi hajat hidup orang banyak, yang sangat penting untuk dilakukan.
“Dewan selalu mendorong kepada pemerintah kota Balikpapan terutama stakeholder terkait dalam hal ini PTMB yang mengorganisir itu. Bukan hanya Embung Aji Raden dan Waduk Manggar tetapi banyak yang harus dipikirkan bersama-sama,” ujar Sabaruddin kepada media pada Jumat (2/8/2024).
Sabaruddin mengatakan, pandangan umum fraksi ini untuk kepentingan bersama. “Kita ingatkan kepada wali kota, siapa pun yang terpilih nantinya. Kalau perlu misi visi yang utama menuntaskan permasalahan air sehingga tidak ada lagi keluhan dari masyarakat,” ungkapnya.
Dimana pandangan umum juga menyoroti permasalahan infrastruktur, pendidikan maupun kesehatan.
“Mudah-mudahan ini tidak hanya menjadi seremonial saja. Tetapi juga kami meminta kepada wali kota beserta jajaran untuk mencatat, mengingat dan mengaplikasikan keluhan masyarakat,” terangnya.
Hasil Fraksi Ke Lapangan
Hasil pandangan umum ini bukan keluhan dari fraksi tetapi ini merupakan hasil dari fraksi turun ke lapangan dalam bentuk kegiatan reses, rapat dengar pendapat bersama warga.
“Ketika itulah muncul persoalan itu dan kita aplikasikan dalam bentuk pandangan umum ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin menyampaikan pandangan umum yang disampaikan oleh fraksi DPRD Balikpapan. Baik Perda RPJPD dan RTRW untuk kebaikan Kota Balikpapan.
Perda RTRW menjadi salah satu syarat pengesahan Perda RPJPD dan Perda RPJPD menjadi satu satuan yang tidak terpisahkan untuk dijadikan visi misi calon kepala daerah.
“Jadi harus saling terkoneksi,” ungkapnya.
Nantinya RTRW di Kota Balikpapan tidak lagi 60:40, karena adanya perubahan tata ruang diantaranya adanya Ibu Kota Nusantara. Kebutuhan ruang juga semakin besar termasuk perubahan istilah seperti hutan kota menjadi rimba kota.
“Banyak hal yang sangat teknis disampaikan pada paripurna ini,” pungkasnya .
BACA JUGA