Rapat Umum Dilarang Dalam Kampanye Pilkada
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Penyelenggaraan rapat umum pada masa kampanye pilkada serentak tidak diperkenankan. Hal itu sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020. Demikian disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspn) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan.
“Para kontestan, partai politik, dan tim sukses dalam Pilkada tidak diperbolehkan sama sekali melakukan kampanye dalam bentuk rapat umum,” ujarnya dalam keterangan pers pada Kamis (24/09).
Menurut Benni, ketentuan itu diatur secara tegas melalui Peraturan KPU yang telah direvisi tersebut. Pada Pasal 63 yang semula membolehkan pelaksanaan rapat umum diubah. “Rapat umum dilarang, dengan demikian kampanye via daring (online) mesti didorong,” ujarnya
Pasal 63 pada PKPU 13 Tahun 2020 berbunyi, “Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk Kampanye melalui Media Sosial dan Media Daring.”
Benni menjelaskan bagi daerah yang tidak bisa mengakses atau di luar jangkauan media sosial dan media daring dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog dapat dilakukan dalam ruangan atau gedung dengan mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19.
“Daerah yang tidak memiliki akses jaringan data internet atau berada diluar jangkauan media sosial dan media daring, maka dapat memanfaat pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka dan dialog yang dilakukan dalam ruangan atau gedung yang dihadiri oleh peserta secara keseluruhan maksimal 50 orang dan memperhatikan protokol kesehatan,”
“Menjaga jarak paling kurang 1 meter; menggunakan APD paling kurang berupa masker yang menutupi hidung, mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi fasilitas cuci tangan dengan perlengkapannya dan wajib mematuhi ketentuan protokol kesehatan lainnya,”
Tidak hanya itu, pelarangan kampanye dalam bentuk rapat umum ditegaskan kembali pada Pasal 88C “Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, Tim Kampanye, dan/atau pihak lain dilarang melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dalam bentuk: a. rapat umum; b. kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; c. kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; d. perlombaan; e. kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; dan/atau f. peringatan hari ulang tahun Partai Politik.”
Benni meminta agar PKPU Nomor 13 Tahun 2020 yang baru saja diundangkan, benar-benar dipatuhi dan dijalankan dengan konsisten oleh seluruh pihak, terutama para paslon, partai politik (parpol) pengusung, tim sukses, dan seluruh pendukung di daerah. Karena aturan tersebut adalah upaya serius dari pihak penyelenggara bersama pemerintah dan DPR untuk mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang aman dari Covid-19.
“Kami harap semua pihak dapat mengetahui dan memahami aturan-aturan yang dibuat oleh penyelenggara, terutama yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. Selain sukses, tertib, dan lancar Pilkada Serentak ini juga aman dari Covid-19 ini dapat dijalankan dengan baik dan konsisten,” ujar Benni.
BACA JUGA