Raperda Larangan Gunakan Kantong Plastik Digodok, Dewan Minta Pemkot Mulai Sosialisasi

seorang konsumen membawa kantong belanja sendiri saat berbelanja di pasar modern (foto dok)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan meminta Pemerintah Kota agar mulai mensosialisasikan larangan menggunakan kantong plastik. Sehingga rancangan peratura daerah (raperda) larangan menggunakan kantong plastic tersebut disahkan, masyarakat Kota Balikpapan telah siap.

Pasalnya, alam raperda itu larangan menggunakan kantong plastic itu diperluas, bukan hanya di took modern atau minimarket dan supermarket seperti yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) , tapi juga pasar tradisiona, pertokoan hingga masyarakat.

“Kalau harapan saya sih, sambil ini (pembahasan) berjalan , pemerintah sudah mulai dari sekarang mensosialisasikan ke masyarakat bahwasanya kedepannya kita menerapkan perda ini untuk kemudian mengurangi pemakaian plasti kemasan,” ujar anggota DPRD Kota Balikpapan sandy Ardian.

Hanya saja Ardian menyadari. tidak mudah merubah kebiasaan masyarakat yang selama ini sudah terbiasa berbenlaja menggunakan kantong plastik. Sementara alternatif pengganti kantong plastik juga belum siap dan masyarakat belum terbiasa.

“Cuma yang jadi masalah bagaimana mesosialisasikan ke masyarakat karena merubah kebiasaan itu tak semudah merubah telapak tangan. Memag inilah tantangan bagi kita,” ujarnya

“Artinya di kebiasaan yang sudah ada dengan kantong plastik. Ya nanti bisa dibuat seperti kemasan plastic (menyiapkan sendiri) harapannya bisa dipakai berulang\kali , tapi bukan dalam bentuk palstik kresek itu tapi wadah yang bisa dibawa pulang,”

Selain itu lanjutnya, pengawasan di masyarakat setelah raperda tersebut disahkan, juga akan menjadi pekerjaan yang tidak mudah. Karena akan menjadi percuma kalau pengawasan lemah. Karenanya, Ardian meminta seluruh masyarakat untuk sama-sama ikut mengawasi,

“Memang sih pada prinsipnya kalau itu sudah disahkan, diberlakukan, langkah selanjutnya adalah pengawasan dan harapan kita seluruh masyarakat termasuk rekan-rekan media kita awasi pelaksanaan perda itu , jangan sampai perdanya sudah dibuat sedemikian rupa tetapi ketika dilapangan pengawasannya kurang atau lemah,” ujarnya.

“Sebagaimana yang kta lihat terjadi selama ini mungkin di perda yang lain (yang tidak efektik karea pengawasan yang lemah). Harapan saya kita sama-sama mengawasilah,”

Sementara terkait penerapan Perwali Larangan Menggunakan Kantong Plastik di
Toko Modern, Ardian menilai sudah mulai efektik. Karena sejumlah swalayan, minimarket maupun supermarket sudah tidak lagi menyediakan kantong plastic.

“Sejauh ini sih saya beberapa kali belanja memang sudah tidak di sediakan lagi itu kantong plastic , dulu sempat ada berbayar, sekarang beberapa yag saya amati sudah todak ada, akhirya masyarat ada yag bawa dari rumah ada yang beli kantong itu distu, juga manfaatkan kotak bekas,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.