Raperda Larangan Menggunakan Sampah Plastik Digodok
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan menyambut positif rencana penggodokkan rancangan peraturan daerah (raperda) larangan menggunakan kantong plastik.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan Suryanto bahkan telah mendapat undangan dari DPRD terkait rencana pembahasan raperda yang merupakan inisiatif para wakil rakyat tersebut
“Bagus, artinya ya mungkin kita lebih baik lagi, , lebih menyeluruh lagi dan bisa mungkin bisa mencakup pasar tradisional, warung-warung , kalau sudah perda ini seluruh warga kota,” ujar Suryanto.
Menurutnya, dengan adanya perda nantinya larangan menggunakan kantong plastic bukan hanya berlaku di pusat perbelanjaan namun juga hingga ke pasar tradisional maupun warung-warung.
Sebelumnya Pemerintah Kota Balikpapan meneribitkan Peraturan Wali Kota Nomor 8 Tahun 2018 tentang Larangan Menggunakan Kantong Plastic di Ritel Modern pada 3 Juli 2018 lalu.
“Ya memang kalau perda bahkan sanksinya lebih berat lagi , ada denda, ada hukuman, ya setuju,” ujarnya.
Hanya saja Suryanto lebih mengiginkan kesadaran masyarakat, bukan pemberlakukan sanksi maupun denda. Jika raperda tersebut nantinya disahkan menjadi perda.
“Tapi tetap juga kita inginkan jangan sampai sanksi itu diberlakukan, artinya kita bukan untuk mengancam, yang kita inginkan kesadaran, karena menurut saya perda hakiki itu kesadaran,” ujarnya.
Dia menambahkan, sejak diberlakukan Perwali Larangan Menggunakan Kantong Plastik di Rotel Modern, kemungkinan sampah plastic yang dihasilkan pusat perbelanjaan yang mencapai 49 ton per bulan sudah berkurang.
“Ya minimal tadi yang kita, kan sebelum ada pemberlakuan Perwali di ritel modern kan itu 49 ton per bulan sampah plastic, artinya dengan penerapan Perwali dan seluruh ritel mengikuti, berarti loginya 49 ton dah hilang pasti,” ujarnya
BACA JUGA