Raperda Layak Bangunan Wajibkan Seluruh Bangunan Harus Kantongi Sertifikat Kelayakan 

Rusunawa Somber Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com -DPRD dan Pemkot Balikpapan menargetkan  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Sertifikat Layak Bangunan selesai pada 2018.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa mengatakan raperda yang dibuat untuk menata bangunan lebih rapi dan layak huni.

Sebenarnya Raperda tersebut sudah cukup lama menjadi pembahasan legislatif dengan eksekutif. Bahkan sudah dikonsultasikan di Kementerian Perumahan maupun kementerian terkait lainnya.

“Pemkot sudah berkunsultasi ke kementerian, tapi hasilnya seperti apa saya kurang tahu persis. Tapi bukan itu esensinya, yang paling penting regulasinya itu dibuat dulu. Soal teknis bisa dibahas lebih lanjut,” terangnya.

Menurutnya, Perda sertifikat layak bangunan sangat dibutuhkan untuk mengatur bangunan juga lebih terjamin sisi keamanan dan kenyaman.

“Itu menjadi penting karena Balikpapan menjadi kota berkembang otomatis seiring dengan bertambahnya bangunan,” katanya (18/12/2017).

Pihaknya sangat serius dan antusias menyambut Raperda itu segera disahkan menjadi Perda. Politisi Gerindra ini bahkan melihat kasus yang baru -baru ini terjadi yakni bangunan runtuh di kawasan Balikpapan Timur.

Menurutnya salah satu penyebab karena bangunan itu tidak layak fungsi.

“Makanya dengan adanya sertifikat layak bangunan, nanti benar-benar diteliti baik dari sisi keamanan, kekuatan bangunan dan lain sebagainya,” tandas dia.

Oleh sebab itu ke depan, Taqwa berharap agar seluruh bangunan wajib mengantongi sertifat layak bangunan.

“Baik hanya bangunan pemerintah, swasta maupun pribadi harus punya sertifikat agar menjadi bangunan layak huni,”tandasnya.

 

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.