Raperda PDAM Hanya Perubahan Nomenklatur
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan tenga menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) PDAM dan saat ini telah dikonsultasikan ke Gubernur Kaltim. Raperda tersebut bagian dari revisi Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang PDAM
“Perda PDAM kami menunggu saja prosesnya kemarin katanay sudah sampai di konsultasikan di Gubernur PDAM prinsipnya hanya menjalankan saja nanti, apa amanatnya dari perda,” ujar Direktur Umum PDAM Tirta Manggar Balikpapan Haidir Effendi.
Harapannya sebelum akhir tahun ini raperda tersebut sudah disahkan, sehingga awal tahun sudah bisa diterapakan. “Mudah-mudahan sebelum akhir tahun sudah disahkan, jadi 2021 sudah perda baru PDAM,” ujarnya.
Namun kata dia, tidak banyak perubahan antara raperda PDAM yang tengah digodok maupun perda sebelumnya. Karena nantinya akan menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda)
“Hanya nomenklaturnya saja. Kalau dulu namanya perusda sekarang dengan 2 pilihan Perumda atau Perseroda,” ujarnya.
“Saya lihat saja sama hanya merubah nomenklaturnya saja, kalau di perrusahaan itu kan hanya merubah aktanya saja, akta pendiriannya saja’, karena aturannya harus berubah ya berubah,”
Dia menjelaskan, ada dua perbedaan antara Perumda dan Perseroda. Kalau Perumda merupakan BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Sedangkan Perseroda dimilik dua daerah.
“Perumda kalau pemiliknya satu saja. Kalau dua daerah itu Perseroda, kebanyakan saat ini masih Perumda statusnya,” ujarnya
“Satu-satunya di Indonesia PDAM yang telah menerapkan Perseroda di Lombok Tengah dan Mataram, yang Martapura dengan Banjarbaru itu dia belum menyesuaikan badan hukumnya itu juga melaayani 2 daerah ya,”
Dia menambahkan, saat ini PDAM Tirta Manggar masih fokus sebagai perusahaan penyedia air minum. Belum hoding sehingga belum membentuk unit usaha lain. “Kita fokus di pengusahaan air minum saja, bukan semacam holding,” ujarnya.
BACA JUGA