Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Akan Tuntas Agustus ini
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah kota dan DPRD kota sepakat menjadikan raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah menjadi salah satu perioritas untuk dituntaskan bersama.
Bahkan walikota Rizal Effendi mengharapkan akhir Agustus ini dapat dituntas dan ditetapkan menjadi perda.
Pada Senin kemarin (15/8), walikota menyampaikan nota penjelasan mengenai raperda tersebut. Dan rencananya pada Selasa ini (16/8) giliran fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum atas raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah sebagaimana yang diamanatkan dalam PP 18 tahun 2016 tentang kelembagaan perangkat daerah.
“Saya minta fraksi-fraksi besok Selasa (hari ini) menyiapkan laporan pandangan umum tidak perlu panjang-panjang yang penting jelas, simpel,” pinta Abdulloh.
“Kita akan menggelar rapat paripurna mendengarkan pandangan umum frakasi-fraksi bersama 6 raperda lainya, pada Selasa siang jam 14.00 setelah kita mendengarkan pidato presiden,”sambungnya.
Dalam nopen walikota itu, nantinya pemkot akan memiliki 19 SKPD baik yang dbentuk baru maupun yang masuk dalam peleburan/penggabungan yakni. Dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas kesehatan, dinas PU, dinas pangan, pertanian dan perikanan, dinas lingkungan hidup, dinas Keluarga berencana, perlindungan anak, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, dinas penanaman modal,pelayanan perizinan terpadu. Dinas ini merupakan masuk tipe A yakni memiliki bidang lebih dari tiga atau empat.
Sedangkan dinas yang masuk dalam tipe B atau hanya memiliki 3 bidang yakni dinas pertanahan dan penataan ruang, dinas perumahan dan pemukiman, dinas sosial, dinas perhubungan, dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas tenaga kerja, dinas perdagangan, dinas pariwisata dan pemuda, olahraga, dan dinas perindustrian, koperasi dan usaha kecil menengah, dinas ketentraman dan ketertiban,
Sedangkan dinas perpustakaan dan arsip, dan dinas komunikasi dan informatika masuk dalam tipe C atau hanya memiliki dua bidang saja dalam struktur kerjanya.
Dalam rancanan perda itu juga disebutkan, pemerintah kota akan memiliki 4 badan yakni badan Badan Pengelola Keuangan Daerah, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah . tiga badan ini masuk dalam tipe A, sedangkan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan kota masuk tipe B.
Dan untuk kecamatan yang terdiri dari enam kecamatan yakni Kecamatan Balikpapan Barat, Tengah, kota, utara dan Selatan serta kecamatan Balikpapan Timur masuk dalam tipe A.
“Beberapa waktu lalu Menteri Dalam Negeri mengumpulkan gubernur, bupati/walikota, ketua DPRD provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia di Jakarta diintruksikan supaya perda ini diselesaikan pada bulan Agustus 2016. Untuk itu dibutuhkan kerja keras secara terkoordinasi dalam proses penyelesainya,” kata Walikota Rizal.
BACA JUGA