Raperda Penyelenggaraan Transportasi, Pemilik Kendaraan Wajib Miliki Lahan Parkir Sendiri

Syukri Wahid

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com —  Perda penyelenggaraan transportasi saat ini masih digodok bersama DPRD dan pemerintah kota Balikpapan.

Dalam rapera ini, mereka yang mempunyai kendaraan roda empat wajib memiliki dan menguasai lahan parkir garasi di rumah bukan di jalanan umum. Dalam mengurus STNK, pemilik harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan. 

“Kelurahan yang akan meninjau survei keberadaan garasi di rumah. Jadi nanti surat keterangan kepemilikan atau penguasaan lahan parkir dikeluarkan kelurahan,” ungkap Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan Syukri Wahid, Jumat lalu (22/11/2019). 

Surat ini keterangan dari Kelurahan ini dilampirkan dalam pengajuan pembelian mobil tepatnya saat mengurus STNK.

“Kita tidak mengatur soal berapa radius jarak dengan garasinya yang terpenting ada lahan, tidak parkir sembarangan,” tandasnya.

Politisi PKS ini  juga menjelaskan, perda penyelenggaraan transportasi akan memuat semua aturan yang berhubungan dengan transportasi termasuk kepemilikan lahan parkir.

“Perda ini sebagai solusi dari kondisi jalan Kota Minyak yang semerawut dengan banyak bahu jalan menjadi lahan parkir mobil. Jumlah mobil semakin tumbuh pesat. Sementara tidak dibarengi dengan penambahan ruas jalan,”katanya.

Pengawasan terhadap keberadaan parkir liar juga kurang baik  yang berada di pinggir jalan hingga wilayah RT atau pemukiman. “ini juga akan kita benahi semuanya,”tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.