Raperda PKL Memuat Sanksi Bagi Pembeli di PKL Liar

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Satuan Polisi Pamong Praja Balikpapan mendorong pemerintah kota bersama DPRD Balikpapan memprioritaskan pembuatan Perda PKL. Raperda itu sudah diusulkan sejak setahun lalu.

Pol PP kerap mengalami kesulitan dalam menertibkan PKL karena tidak ada payung hukum yang lebih detil dalam persoalan PKL.
“Selama ini kita pakai perda ketertiban umum dan sanksi hanya tipiring. Jelas ini tidak membuat mereka kapok,” tandas Kepala Pol PP Balikpapan Freddy Pasaribu hari ini (11/4/2016).

Satpol PP sendiri sudah mencoba membatasi ruang gerak PKL untuk
berjualan di fasum.namun hal itu tidak memberikan efek besar.bUntuk lebih tegasnya salah satunya adalah dengan membuat Peraturan derah (Perda) khusus untuk PKL ini.

Di dalam Perda itu, akan memuat pula
sanksi bagi masyarakat yang membeli dagangan PKL yang berjualan di
fasilitas umum.

“Soalnya Satpol PP sering razia tapi tidak diindahkan. Makanya untuk menimbulkan efek jera perlu adanya Perda PKL. Sudah diusulkan sejak tahun lalu. Namun masih sekarang digodok,” kata Freddy.

Dia berharap dengan adanya Perda tersebut, dapat membuat efek jerah
para PKL serta lebih tertata lagi dalam menjajakan dagangan dan tidak berjualan di fasilitas umum.

Freddy juga menyebutkan Satpol PP pada Senin ini berhasil merazia 58 PKL di Pasar Pandansari dan area lainnya.
Mereka akan menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) dalam minggu ini karena telah berjualan di area pasar yang dianggap mengganggu ketertiban umum.

“Mereka akan menjalani sidang karena berjualan di jalan trotoar, yang dianggap mengganggu ketertiban umum,” katanya.

Bahkan setiap bulannya Pol PP berhasil mengamankan 18 – 20 PKL liar yang berjualan di fasum. Disamping itu diamankan parkir liar yang juga memanfaatkan trotoar.

“Setiap bulannya ada 50 kasus yang disidang tapi itu untuk semua kasus, mulai dari parkir sampai PKL yang jualan di trotoar,”kata Kasi Operasi Pol PP Subardiono.

Meski para PKL yang dijaring ber-KTP Balikpapan tetap akan ditindak karena berjualan di fasilitas umum, seperti yang diatur dalam Perda Balikpapan Nomor 31 tahun 2000, tentang ketertiban umum.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.