Ratusan Ribu Situs Judi Online Berhasil Diblokir Pemerintah, Kini Terungkap Modus Baru
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan adanya modus baru dalam promosi judi online di Indonesia. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengakui bahwa pelaku kini semakin pintar dalam menyebarkan situs judi online.
Selama ini, Kominfo memantau promosi judi online melalui mesin pencarian seperti Google, tetapi sekarang pelaku telah menggunakan cara baru, yakni memanfaatkan fitur lain seperti SMS dan pesan WhatsApp.
“Mereka pintar juga nih, jadi enggak publish langsung biar enggak bisa di-search. Dia kasih bit link lewat SMS atau WA,” katanya dilansir dari suara.com.
Meskipun pelaku semakin canggih, Kominfo tetap gencar memblokir akun-akun yang menyebarkan judi online. “Akun-akunnya kami block. Kami tingkatkan penjagaannya,” tambahnya.
Namun, tantangan muncul karena kebijakan negara terkait judi online berbeda-beda, memungkinkan akun penyebar situs haram tersebut tetap beroperasi dari berbagai lokasi.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi juga mengumumkan kesuksesan dalam memutus akses lebih dari 800 ribu konten judi online selama 167 hari terakhir, termasuk pemblokiran situs, IP, aplikasi, dan file sharing.
“Capaian tersebut setara dengan akumulasi pemblokiran konten judi online yang telah dilakukan selama lima tahun sebelumnya,” ungkap Budi Arie Setiadi.
Data dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo mencatat penanganan lebih dari 800 ribu konten judi online dari Juli hingga Desember 2023. Pemblokiran tertinggi terjadi pada Oktober 2023 dengan jumlah 293.665 konten.
Pemblokiran melibatkan berbagai platform, termasuk situs dan IP (596.348), platform Meta (173.134), file sharing (29.257), Google dan Youtube (5.993), platform lainnya seperti X, Telegram, TikTok, App Store, dan Snack Video.
Selain konten, Menkominfo juga berhasil memblokir lebih dari 5.000 rekening bank dan akun e-wallet yang terindikasi digunakan untuk aktivitas judi online.
Langkah-langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalam memerangi penyebaran judi online.
BACA JUGA