Rawat Jalan Tidak Wajib Rapid Test, Rawat Inap Wajib Rapid Test

Rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan yang menjadi rujukan di Kaltim

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan Andi Sri Juliarty mengungkapakan, berdasarkan protokol pelayanan di rumah sakit bagi yang akan rawat inap di rumah sakit wajib menjalani rapid test.

“Rawat inap dan tindakkan besar, itu rapid test. Jadi kalau yang di rumah sakit itu yang di rapid test yang akan rawat inap,” ujarnya.

Sementara yang rawat jalan atau berobat biasa tidak rapid test. Protokol tersebut juga berlaku di puskesmas. “Tidak perlu karena mereka kan di puskesmas hanya datang rawat jalan. Jadi tidak perlu rapid test,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, untuk pelayanan di puskesmas di masa pandemi covid-19, mereka yang datang dengan keluhan, batuk, pilek, demam atau yang memiliki gejala covid-19, akan berbeda tindakannya yang dilakukan terhadap pasien.

“Di puskesmas juga ada protokol melayani pasien pada musim pandemi covid-19, mereka memilah pasien-pasien batuk pilek sudah dikasih alur sendiri,” ujarnya

Wanita yang biasa disapa dokter Dio itu kembali menegaskan, tidak ada penutupan pelayanan di puskesmas sejak awal pandemi covid-19, tetap seperti biasa. “Pelayanan pasien kan tidak pernah tutup sejak awal,” ujarnya.

Sementara terkait ketersediaan ruangan di rumah sakit untuk pasien covid-19, dia memastikan masih cukup meskipun jumlah kasus covid-19 terus meningkat. “Tidak ada masalah, tidak ada kekurangan, masih cukup,” ujarnya.

“Karena rumah sakit kita berkomitmen menambah bed nya, tudak ada masalah. Tidak ada kekurangan bahkan rumah sakit Pertamina menambah kamar terus kan. Di rumah sakit Kanudjoso bisa sampai 80 pasien, hari ini 17 pasien.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.