Razia Gabungan, Kendaraan Plat Luar Daerah Diberi Batas Waktu 3 Bulan Urus Perpindahan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Personil gabungan terdiri dari kepolisian, TNI, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Balikpapan dan Jasa Raharja menggelar razia disejumlah titik.
Kasat Lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani mengatakan, razia gabungan tersebut dilakukan diantaranya diwilayah Sepinggan depan Polsek Bandara dan Balikpapan Baru
“Dilaksanakan di TL Sepinggan depan Polsek Bandara disitu tidak menggangu arus lalin, dan kita memang cari tempat yang luas supaya arus lalin tetap berjalan. Kemudian di Bundaran Monyet,” ujarnya, Jumat (17/11/2023)
Menurutnya, razia gabungan khusus kendaraan roda da dan roda empat tersebut menindaklanjut rapat bersama pada Rabu (15/11/2023). Terkait kelengkapan administrasi kendaraan.
“Jadi kita melaksanakan kegiatan pemeriksaan suratsurat kendaraan bermotor baik roda dua dan roda empat dan plat luar daerah yang beropersi di Balikpapan,” ujarnya.
Pasca Balikpapan jadi gerbang utama Ibu Kota negara (IKN) Nusantara banyak pendatang yang membawa serta kendaraan. Kondisi tersebut tentu merugikan, karena membayar pajak di daerah asal.
“Karena kita ketahui Balikpapan ini Kota pendukung dimana banyak pendatang, sehngga mereka berbondong-bondong ke Balikpapan, kendaraannya dibawa kesini untuk operasional atau bekerja,” ujarnya
Dari hasil razia it ditemukan beberapa pelanggaran diantaranya pajak kendaraan yang mati, tidak memiliki SIM, menggunakan plat luar daerah, hingga tidak menggunakan helm.
“Jadi kta tadi lakukan pemeriksaan surat-surat, ditemukan 7 kurang lebih pajaknya mati, sehingga disarankan untuk segera membayar pajak,” ujarnya.
“Karena pajak ini penting untuk pembangunan diwilayah kita, pendapatan kita, kemudian PNBP (pendapatan bukan pajaka) khususnya untuk yang masyarakat tidak punya SIM juga kita imbau,”
“Kemudian ada 25 yang kiita lakukan tindakan tilang karena tidak menggunakan helm, kemudian plat juga dari luar daerah, plat mati masa berlaku ada 25 kendaraan roda dua dan roda empat,”
Bagi kendaraan yang masih menggunakan plat luar daerah agar segera mengurus perpindahan. Pemilik kendaraan hanya diberi waktu tiga bulan mengurus perpindahan.
“Plat dari luar daerah dberikan selebaran dari dispenda imbauan untuk mereka cabut berkas diwilayahnya, kemudian lapor datang disini, atau kendaraannya dimutasikan,”ujarnya
Karena mereka membayar pajaknya diluar wilayah, menggunakan jalannya di Balikpapan, tiga bulan disarankan sudah harus bisa mutasi kendaraan.”
BACA JUGA