Razia KIR, 93 Unit Kendaraan Terjaring
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sebanyak 93 unit kendaraan terjaring dalam razia yang dilakukan petugas gabungan di Terminal Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Selasa (21/11/2023).
Petugas gabungan yang terlibat terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan, Satlantas Polresta Balikpapan, TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan.
Kepala Dishub Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, pada pelaksanaan razia kali ini menyasar kendaraan angkutan barang seperti pickup dan truk, serta angkutan penumpang seperti angkutan kota dan taksi.
Adapun dari 93 unit kendaran yang terjaring tersebut, 11 di antaranya mendapat sanksi berupa tilang lantaran melanggar uji KIR.
“8 unit kendaraan dengan kesalahan mati KIR, kemudian tiga unit lainnya tidak membawa uji KIR. Sehingga kita kenakan sanksi tilang,” kata Adwar Skenda Putra kepada awak media, Selasa (21/11/2023).
Merujuk pelaksanaan razia ini, yakni dilakukan untuk menjaga tingkat keselamatan, ketertiban serta kelancaran arus lalu lintas di Kota Balikpapan.
Untuk itu, kata Edo biada Adwar disapa pihaknya melalui tim gabungan akan terus menggencarkan pelaksanaan razia di kawasan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Razia tersebut akan berlanjut hingga akhir tahun, beriringan dengan aktivitas kendaraan lalu lintas yang dipastikan semakin meningkat.
Tak lupa, Edo mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, serta rutin mengecek surat-surat dan kelayakan kendaraan.
“Pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan khususnya angkutan barang dan angkutan penumpang, untuk memastikan kendaraan itu laik jalan atau tidak,” pungkasnya.
Upaya Dishub dan tim gabungan itu menuai apresiasi anggota Komisi III DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang.
“Tingkat kepatuhan pengguna jalan menjadi indikator ketertiban dan keamanan berlalu lintas,” katanya.
Menurutnya, Razia angkutan jalan ini untuk menjaga tingkat keselamatan, ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas. Agar diri pengendara dan orang lain juga aman.
Di samping itu, ia lebih menyoroti angkutan skala besar yang melaju di jalanan Kota Minyak di luar jam operasionalnya, lantaran terlalu berbahaya ketika melintas di jalanan padat dan tanjakan.
“Bahkan mereka masuk ke kota di luar jadwal yang sudah diatur pemerintah melalui Perwali, ini tentu harus menjadi atensi.” ujarnya.
Lantas, ia juga berharap agar intansi terkait tidak hanya fokus terhadap kendaraan kecil.
“Melainkan kendaraan skala besar mulai dari kendaraan roda enam ke atas untuk bisa dilakukan penertiban juga,” pungkasnya
BACA JUGA