Razia Pom Mini Sasar Daerah Pemukiman
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Razia penertiban pom mini ilegal di Balikpapan kini tak lagi terbatas pada kawasan jalan utama dan area tertib lalu lintas.
Satpol PP Balikpapan memperluas razia hingga ke wilayah pemukiman warga sebagai. Upaya mencegah praktik usaha bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin yang berpotensi membahayakan lingkungan sekitar.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, mengungkapkan, bahwa langkah ini diambil untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku. Terutama terkait keamanan dan kelayakan mesin pom mini.
“Pemukiman menjadi fokus baru kami karena risiko yang lebih tinggi jika pom mini ilegal beroperasi di tengah masyarakat,” jelasnya, Kamis (19/12/2024).
Sejak April, Satpol PP telah menyita 40 unit pom mini yang dinyatakan tidak layak pakai. Mesin-mesin tersebut akan dimusnahkan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Balikpapan.
“Pengawasan di wilayah pemukiman sangat penting, mengingat banyak laporan masyarakat terkait keberadaan pom mini ilegal yang beroperasi tanpa izin,” tambah Boedi.
Boedi menegaskan bahwa pelaku usaha harus memenuhi berbagai persyaratan, seperti izin resmi, tera mesin, dan penyediaan alat pemadam kebakaran.
“Penertiban ini tidak hanya bertujuan menegakkan aturan, tetapi juga melindungi warga dari potensi bahaya, seperti kebakaran atau ledakan,” akunya.
Dengan razia yang kini menyasar hingga ke pelosok pemukiman. Diharapkan pelaku usaha ilegal dapat menyadari pentingnya mematuhi regulasi, sementara masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi.***
BACA JUGA