Razia THM Balikpapan, 932 Botol Miras Diangkut

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Razia THM ke Cafe dan tempat biliar digencarkan Satpol PP Balikpapan selama bulan suci ramadan 1445 Hijriah atau 2024 Masehi. Total ada 932 botol miras yang diamankan.

Dalam razia THM berbagai lokasi didatangi petugas gabungan, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Linmas dengan melibatkan puluhan petugas. Total ada sekitar 7 lokasi yang didatangin.

Ratusan miras yang diamankan petugas Satpol PP Balikpapan

Lokasi pertama yang didatangi Cafe Hobbis yang berada di kawasan sungai ampal jalan Imat Saili. Di tempat ini petugas gabungan hanya memberikan peringatan. Diketahui jika mereka menggelar live music melebihi jam edar Surat Edaran Wali kota selama ramadan.

Selanjutnya, di lokasi kedua yang didatangi yakni tempat biliar yang berada tidak jauh dengam RS Siloam di Jalan MT Haryono. Di tempat tersebut ditemukan puluhan dus yang berisikan ratusan botol miras.

Baca juga :

Kepala Satpol PP Balipapan Boedi Liliono mengatakan, kegiatan razia THM dilaksanakan dalam rangka menghormati bulan suci ramadan, sekaligus penegakkan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka bulan suci ramadan dan hari raya nyepi.

Seketaris Satpol PP yang juga penyidik PPNS Izmir Novian Hakim saat memberikan surat teguran kepada pemilik Cafe dan THM

“Dalam razia THM ini ada 7 tempat yang kami datangin, mereka ada yang sebatas diberi peringatan dan ada juga yang ditindak,” ujar Boedi Liliono saat diwawancarai media disela-sela kegiatan, Sabtu (16/3/2024).

Baca Juga :

Pemberian Sanksi

Untuk yang diberi peringatan seperti cafe yang masih buka diluar jam yang sudah ditentukan dalam SE tersebut. Sedangkan untuk yang ditindak seperti arena biliar dan THM menjual miras.

“Khusus untuk di tempat biliar kami temukan ada sekitar 932 botol miras, semuanya kami angkut sebagai barang bukti,” akunya.

Kata Boedi pemberian sanksi pasti ada, apalagi ini jelas melanggar SE selama Ramadan dan penjualan miras yang memang diatur dalam Perda Balikpapan nomor 16 tahun 2000, tentang minuman beralkohol. Dalam Perda tersebut miras dijual secara terbatas yang memiliki izin seperti restoran yang berada di hotel.

“Untuk sanksi pasti ada, mereka akan kami ikutkan dalam sidang tipiring,” akunya.

Barang bukti miras diamankan petugas

 

Pihaknya juga mengimbau kepada pengelola THM untuk mentaati surat edaran yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan. Petugas Satpol PP juga akan rutin melakukan pengawasan dengan monitoring keliling Balikpapan. Jika ada yang melanggar siap-siap ditertibkan.

“Bagi warga yang ingin melapor jika ada menemukan yang melanggar SE tersebut, silahkan lapor ke hotline yang ada di IG Satpolpp_balikpapan,” tutup mantan Seketaris Dishub Balikpapan ini.

Berikut merek dan jumlah barang bukti botol miras yang diamankan dalan razia THM di Balikpapan, pada Sabtu (16/3/2024).

Prost merah 246 Botol

Prost Biru 226 Botol

Amer 212 botol

Bintang Kecil 48 Botol

Green Royale 48 Botol

Soju 24 Botol

Red Lebel 8 Botol

Capt Chuaks 2 Botol

Blue Avage 5 Botol

Haineken 19 Botol

Guiness 21 Botol

Apidin 2 botol

Amerraja 71 botol

Dengan Total : 932 botolĀ 

Sumber Data : Satpol PP Balikpapan.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.