RDP Komisi III dan Dishub Bahas Terkait PJU, Baru 11 Kelurahan Anggarkan Perawatan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Komisi III DPRD Balikpapan bersama dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerapan Permendagri nomor 130 tahun 2018 tentang kewenangan Penerangan Jalan Umum (PJU), Rabu (13/01/2021).
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri mengatakan, dengan adanya Permendagri malah ada beberapa kelurahan yang tidak melaksanakan kegiatan perawatan PJU pada 2020 lalu, dari 34 kelurahan yang ada di Balikpapan baru 11 yang mengakomodir Permendagri itu.
“Padahal sebelum sudah dibicarakan juga dengan para Lurah, oleh karena itu akan kami pertegas lagi seluruh kelurahan untuk melaksanakan apa yang diperintahkan pemerintah pusat dalam hal ini Permendagri tersebut,” ujar Alwi Al Qadri kepada awak media.
Bahkan dari informasi yang diterima Komisi III, dari 11 kelurahan anggaran untuk perawatan PJU berkisar diangka Rp10-75 Juta untuk satu kelurahan, sehingga diputuskan kelurahan yang tidak menganggarkan perawatan PJU akan diusahkan untuk diakomodir di APBD Perubahan 2021.
“Kami minta Dishub rapat dengan camat dan Lurah, nanti bulan februari kita kumpulkan untuk RDP gabungan dengan Komisi I yang membawahi bidang Pemerintahan yang dalamnya ada kelurahan dan kecamatan,” tutur Politikus partai Golkar ini.
Sementara itu, Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan, untuk perawaratan PJU memang sudah ada pembagian kewenangan, untuk yang ditangani sama Dishub jalan protokol atau di atas empat meter, sementara yang dibawah empat meter ditangani pihak kelurahan.
“Nah disini ada persoalan karena ada beberapa kelurahan dari 34 itu yang tidak menganggarkan untuk perawatan PJU nya, sementara ada 11 kelurahan yang sudah mengakomodir untuk perawatan PJU tersebut. Ini yang akan coba kita carikan jalan keluar, kita rapatkan kembali dengan Bappeda Kelurahan dan Dishub,” ujar Sudirman.
Dimana untuk anggaran pemeliharan di Dishub tahun 2021 hanya sekitar Rp 2 miliar, sementara jalan dibawah empat meter atau gang itu ditangani pihak kelurahan untuk perawatan PJU.
“Sebelum adanya Permendagri anggaran untuk perawatan PJU di Dishub setahun sekitar Rp 6 Miliar, setelah adanya peraturan itu kami hanya dapat Rp 2 Milar,” tutupnya.
BACA JUGA