Realiasasi Program Pemulihan Ekonomi Nasional Capai Rp 60,31 Triliun

Penyerahan secara simbolis bantuan tunai bagi warga yang terdampak PPKM

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Program Pemulihan Ekonomi Nasiona (PEN) mencatatkan capaian positif dalam realisasi insentif usaha yakni mencapai Rp60,31 triliun per 15 Oktober 2021, atau setara 96% dari pagu sebesari Rp62,83 triliun.

“Pembatasan kegiatan dan pandemi, kita ketahui, menimbulkan tekanan pada sosial ekonomi bagi masyarakat. Para pelaku usaha, banyak yang berkurang pendapatannya bahkan terpaksa mengalami kebangkrutan,” ujar kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate.

“Insentif usaha ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dan membantu masyarakat khususnya di dunia usaha,”

Lebih rinci Johnny menuturkan, insentif ini disalurkan pemerintah untuk membantu para pelaku usaha melonggarkan likuiditas usahanya di tengah pandemi COVID-19. Selain itu, hal ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi dunia usaha agar pulih lebih cepat.

Dalam penyaluran anggaran dimaksud, pemerintah juga memberikan relaksasi dari sisi perpajakan untuk memberikan ruang bagi perusahaan menghadapi tantangan di tengah pandemi COVID-19.

Guna mendorong konsumsi kelas menengah terdapat insentif lainnya, yakni pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP untuk kendaraan bermotor (mobil) dan PPN DTP untuk rumah. Insentif PPN DTP rumah telah dimanfaatkan 768 penjual, sedangkan PPnBM DTP mobil oleh 6 penjual.

“Dengan membaiknya situasi COVID-19 di tanah air dan peningkatan kegiatan masyarakat, diharapkan daya beli daya masyarakat meningkat dan dunia usaha dapat segera bangkit,” ujarnya.

“Pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, terus berkomitmen memperjuangkan pemulihan ekonomi nasional. Tentu saja, dengan tetap mempertahankan prioritas pada perlindungan kesehatan,”

Secara umum, per 15 Oktober 2021, realisasi anggaran penanganan COVID-19 dan PEN telah mencapai Rp428,21 triliun atau 57,5% dari pagu Rp744,77 triliun.

Berikut ragam insentif yang diberikan pemerintah

  • pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), telah dimanfaatkan 81.890 pemberi kerja
  • insentif PPh final UMKM DTP, sudah digunakan 124.209 Usaha Mikro, Kecil, dan Menenangah (UMKM)
  • pembebasan PPh Pasal 22 impor, telah dimanfaatkan 9.490 wajib pajak
  • bea masuk DTP
  • pengurangan angsuran PPh Pasal 2, dimanfaatkan 57.529 wajib pajak
  • restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dipercepat, telah dimanfaatkan 2.419 wajib pajak
  • penurunan tarif PPh badan diakses seluruh wajib pajak
  • PPN atas sewa unit di mal ditanggung pemerintah

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.