Rekan Seprofesinya Divonis 2 Tahun, Puluhan Notaris Melakukan Aksi Damai
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Puluhan notaris Balikpapan melakukan aksi damai di depan pengadilan Negeri Balikpapan, Pengurus Wilayah Kaltim Ikatan Notaris Indonesia. Mereka membawa poster dan spanduk yang bertuliskan “Stop Kriminalisasi Notaris – PPAT” `dan “Hentikan Kriminalisasi Notaris – PPAT”
Mereka melakukan protes, setelah Notaris Samuel Arifin Chandra yang merupakan rekan seprofesi, dianggap bersalah oleh Majels Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan dalam putusan sidang yang berlangsung, Rabu (19/02).
“Hal-hal teknis peradilan dan upaya hukum yang dilakukan Samuel Arifin Chandra akan selalu mendapat dukungan dari para notaris yang tergabung dalam Pengurus Wilayah Kalimantan Timur Ikatan Notaris Indonesia,” ujar Aji Suryana Pengurus Wilayah Kaltim Ikatan Notaris Indonesia.
Arifin Samuel Candra dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Jakim Pengadilan Negeri. Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 4 tahun penjara. Meskipun dia, tidak ditahan.
Ketua Majelis Hakim Mustajab dan Hakim Anggota Bambang Trenggono serta Nugrahini Meinastiti menilai Notaris Samuel Arifin Chandra terbukti menggelapkan 3 sertifikat tanah milik Jovinus Kusumadi yang sebelumnya adalah kliennya.
Hakim juga memerintahkan ketiga sertifikat yang saat ini dipegang H Abdul Hakim Rauf, yang juga klien Arifin Samuel Chandra dan dulunya mitra bisnis Jovinus Kusumadi, agar dikembalikan kepada Jovinus Kusumadi.
Atas putusan ini, Arifin Samuel Chandra didampingi kuasa hukumnya Wuri Sumampouw langsung banding. Wuri Sumampouw menyatakan, sejak awal persidangan majelis hakim sama sekali tidak pernah memperhatikan dan mempertimbangkan bukti dan fakta-fakta hukum yang disampaikannya, sehingga ia menilai putusan ini dipaksakan,
“Majelis mengabaikan bukti dan fakta persidangan yang kami sampaikan. Bahkan perintah mengembalikan sertifikat kepada Jovinus itu menabrak putusan PN Balikpapan sendiri dalam perkara perdata yang sudah inkrah beberapa waktu sebelumnya,” ujarnya.
“Putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi para notaris di Indonesia, khususnya di Balikpapan, dimana parah pihak yang meminta perjanjian kesepakatan, tapi belakangan notaris malah yang dituntut. Padahal, klein kami hanya menjalankan perintah pengadilan dalam pengembalian 3 AJB tersebut. Kami menilai ini adalah peradilan sesat,”
Sementara JPU, Rahmad pun juga langsung menyatakan banding.“Kuasa hukum menyatakan banding, maka kami JPU juga menyatakan banding alasannya karena akan ada beberapa tingkatan persidangan lagi setelah ini,” ujarnya.
BACA JUGA