Rekomendasi WHO Terlambat Vaksinasi Dosis Kedua Tak Pengaruhi Efektivitas Vaksin
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Berdasarkan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan para ahli, dibutuhkan penyuntikan dua dosis vaksin COVID-19 bagi setiap individu guna menciptakan kekebalan tubuh yang optimal.
Rentang waktu penyuntikan dosis pertama dan dosis kedua, serta dosis pemberian vaksin berbeda-beda sesuai dengan rekomendasi untuk setiap jenis vaksin yang digunakan.
Vaksinasi merupakan salah satu upaya penting dalam penekanan laju penyebaran virus. Untuk itu, Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan laju vaksinasi yang saat ini berada di angka 1 juta-1,25 juta setiap harinya.
Namun, tidak menutup kemungkinan terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan vaksinasi, termasuk untuk penyuntikan dosis kedua yang saat ini sedang terjadi di beberapa daerah dikarenakan ketersediaan vaksin.
Juru bicara vaksinasi Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan meskipun pemerintah terus mempercepat pelaksanaan vaksinasi, namun tidak menutup kemungkinan distribusinya terhambat.
Karena distribusi vaksin terhambat, Sehingga kemungkinan ada beberapa daerah yang terlambat menerima vaksin untuk penyuntikan dosis kedua. Karena stok vaksin habis.
“Keterlambatan penyuntikan vaksin dosis kedua selama masih dalam interval yang direkomendasikan para ahli, masih aman dan tidak akan mengurangi efektivitas vaksin pertama sehingga antibodi kita masih dapat terbentuk dengan optimal melawan virus COVID-19,” katanya.
Untuk vaksin Sinovac, jarak penyuntikan dosis satu ke dosis kedua adalah 28 hari. Sementara vaksin AstraZeneca dua sampai tiga bulan. Sementara bagi penyintas dapat divaksin setelah tiga bulan dinyatakan sembuh.
Untuk penyintas yang sudah mendapatkan vaksin dosis satu sebelum dinyatakan positif, maka bisa melanjutkan vaksinasi dosis kedua setelah sembuh tiga bulan. Tidak perlu mengulang.
Pemerintah telah mendistribusikan 86.253.981 dosis vaksin dan 67.884.947 dosis telah digunakan di 34 provinsi.
Vaksinasi merupakan upaya tambahan untuk melindungi seseorang dari potensi penularan COVID-19, sehingga protokol kesehatan mutlak tetap dilakukan untuk memberikan perlindungan yang optimal.
BACA JUGA