Rencana Pemerintah untuk Himpun Dana dari Masyarakat untuk Proyek IKN, Anggota DPR Berbeda Pendapat
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah berencana menghimpun dana dari masyarakat untuk menambah kekurangan anggaran pembangunan proyek Ibu Kota Negara Nusantara.
Kemudian muncul pro kontra di masyarakat, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyarankan menghimpun dana dari perusahaan tambang batubara dan menolak jika harus dari masyarakat.
Anggota DPR Desmond J. Mahesa pun mengkritik rencana tersebut. Karena sejak awal terkesan, tidak ada persoalan soal anggaran. Namun belakangan justru menharapkan dana patungan dari masyarakat
“Kalau kami lihat statement dari awal masalah handicap dana itu gak ada. Karena dari awal presiden bilang tidak menggunakan dana APBN. Ke sininya ada dana APBN, ke sininya ada dana dari masyarakat dan macam-macam,” kata Desmond kepada wartawan, Kamis (31/3/2022).
Karenanya Desmond jmulai khawatir, proyek pembangunan IKN akan selesai sesuai target,”Pertanyaannya proyek ini terkejar gak, terkejar dari target gak?,” ujarnya
Sementara kata dia, investor sudah ada yang menyatakan mundur. Sehingga bukan hanya tak kelas sesuai target, tapi dikhawatirkan proyek-proyek IKN justru akan mangkrak.
“Yang hari ini donatur yang diomongan dulu pada lari kan, kalau tidak terkejar itu jadi mangkrak. Kalau ini mangkrak apa yang terjadi dengan undang-undang, ini yang jadi persoalan hari ini dan kami harus prihatin,” tutur Desmond.
Sebagai pendapat pribadi, Desmond berpandangan bahwa sedari awal pemerintah memang dinilai tidak mampu untuk membangun IKN. Khususnya menyangkut anggaran.
“Memang dari awal tidak mampu kok karena sumber pendapatan negara kita tidak bagus kan, ditunjang oleh utang. Pertanyaannya yang terkomunikasi dari awal itu seolah-olah ada yang danain kenyataannya hari ini tidak ada,” kata Desmond.
“Kalau dulu ada pendanaan tidak pakai APBN katanya, sekarang pakai APBN sekarang menarik dana dari masyarakat,”
Sementara Anggota DPR Bamabng Wuriyanto menilai, tak ada yang salah dengan rencana Pemerintah itu. Apalagi selama masyarakat tidak mempermasalahkan, adalah sah-sah saja..
“Ya bagus-bagus saja lho, ya memang begitu bunyi undang-undangnya bunyi UU IKN seperti itu,” kata Bambang.
“Kenapa tidak? Kalau dikau suka, kau punya duit, kemudian kau patungan membangun sesuatu diizinkan selama itu tidak melanggar peraturan perundang-undangan untuk IKN, UU IKN sudah clear dikau boleh baca, skema pembiayaan ada di pasalnya,” kata Bambang.
Bambang juga meyakini bahwa rencana menghimpun dana urunan itu bukan berarti mencerminkan pemerintah yang tidak mampu dari sisi pembiayaan.
“Oh ya tidak dong, kalau itu pasti enggak dong. Tidak ada kewajiban kalau yang itu. Kalau menggalang dana, kalau orang mau menyumbang boleh gak? Ya boleh lah kalau itu clear semua pendanaannya,” tandas Bambang.
Suara.com
BACA JUGA