Rencananya Hari Ini RDP Sengketa Lahan di Dua Kelurahan Balikpapan Utara
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sengketa lahan yang tak kunjung tuntas di kelurahan Gunung Samarinda dan Batu Ampar membuat warga kesulitan mengurus IMTN. DPRD Balikpapan lantas menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada hari ini sekira pukul 10 pagi (1/2/2018).
Ketua DPRD Balikpapan, Abdulloh mengatakan, warga 9 RT dari kedua kelurahan itu telah 2 tahun mengurus IMTN namun tak kunjung rampung karena adanya sengketa tersebut.
Sehingga dalam RDP akan dihadirkan pihak kecamatan, kelurahan, Dinas Pertanahan dan BPN untuk mengklarifikasi agar warga juga tidak dirugikan.
“Karena warga sudah membeli dan ingin mengurus legal standing dalam bentuk IMTN sebagai bukti kepemilikan lahan,” kata Abdulloh usai menerima aduan warga di ruang kerjanya.
Politisi partai Golkar ini ingin agar hak warga dijadikan prioritas karena sudah memiliki bukti pembelian lahan. Sehingga keinginan untuk mengubah segel menjadi IMTN juga harus dijembatani.
“Karena IMTN itu rekomendasi pemerintah daerah untuk pembuatan sertifikat di BPN, berarti masih ada tahapan lagi dan IMTN belum mengikat sebagai bukti kepemilikan, hanya berupa rekomendasi,” jelasnya.
Mana kala masih ada persoalan sengketa maka juga menjadi ranah hukum dalam hal ini pengadilan untuk memutuskan pihak yang berhak memiliki lahan tersebut. Pemerintah hanya menjembatani keinginan warga untuk proses selanjutnya.
“Status hukum bukan ranahnya pemerintah daerah termasuk DPRD dalam kasus itu. Kalau masing-masing pihak juga menunjukan bukti kepemilikan, maka diurus saja di pengadilan,” tegasnya.
Pemerintah menerbitkan IMTN berdasarkan permohonan dan telah dilakukan pemeriksaan di lokasi lahan. “Kalau persoalan hukumnya di pengadilan, bukan di kami. Kalau ke depan ada sengketa, itu sudah ranah pengadilan,” tukasnya.
Abdulloh membeberkan berdasarkan aduan warga bahwa sengketa itu terjadi dengan perusahaan atas kepemilikan dr. Kenneth Hidayat. “Jumlahnya mencapai ribuan kavling dan sengketa itu belum tuntas sampai sekarang, kan merugikan masyarakat,” pungkasnya.
BACA JUGA