Resepsi Nikah di Rumah Belum Disarankan, Jika Digelar akan Didampingi Gugus Tugas

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty dan Gugus Tugas

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan, sebenarnya belum mengizinkan warga untuk mengelar resepsi pernikahan di rumah.

“Sebenarnya yang di kampung-kapung dirumah belum disarankan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (DKK) Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Namun kata dia, jika ada yang menggelar resepsi pernikahan di rumah pihak keluarga maupun panitia wajib memberitahukan ke Gugus Tugas sehingga akan mendapat pendampingan untuk penerapan protokol kesehatan.

“Kalau jadi resepsinya, pendampingannya ada pada Gugus Tugas di Kecamatan dan di kelurahan,” katanya.

Begitupun lanjutnya, ketika menggelar resepsi pernikahan di hotel ataupun di gedung, panitia maupun event organizer (EC) juga harus bersurat ke Gugus Tugas kota sehingga akan mendapatkan pendampingan juga.

“Nanti ada yang mengatur, dipersilahkan kepada panitia dan EO nya untuk bersurat ke Gugus Tugas agar mendapat pendampingan,” ujarnya.

Dia menambahkan, untuk resepsi pernikahan sudah diatur protokol kesehatannya dan pengawasannya dilakukan bersama, TNI, Polri maupun Satpol PP. Termasuk Dinas Kesehatan maupun Dinas Pariwisata yang punya kewenangan.

“Untuk keamanannya kita bersama-sama dengan TNI-Polri dan Satpol PP . Jadi bukan hanya Dinas Kesehatan yang mengawasi dan diarahkan bahwa untuk pesta-pesta pernikahan itu ada aturannya,” jelasnya.

“Bukan Dinas Kesehatan kami sama-sama mengawal di Gugus Tugas. Di Gugus Tugas ada Dinas Kesehatan, ada Dinas Pariwisata, karena untuk resepsi di hotel kan dibawah kewenangan Dinas Pariwisata.”tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.