Gubernur Keluarkan Instruksi, Kaltim Terapkan PPKM dan Gerakan Sabtu – Minggu di Rumah Saja
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Menindaklanjuti hasil rapat muspida, Pemerintah Provinsi Kaltim akhirnya menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kaltim
Ada 7 poin utama dalam Instrusi Gubernur yang ditujukan kepada Bupati, Wali Kota, Camat, Lurah dan Kepala Desa untuk ditindaklanjuti dalam upaya pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang kian memprihatinkan.
Dimana dilakukan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten dan Kota se-Kaltim seperti yang diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam tiga pecan terakhir.
Kemudian masyarakat diminta tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian atau Gerakan Sabtu-Minggu di rumah saja.
Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala. Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait.
Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).
Seperti diketahui, hingga Kamis (04/02), kasus positif covid-19 di Kaltim kian mengkhawatirkan karena mencapai 43.656 kasus dengan 1.045 kasus kematian
BACA JUGA