Resmi, Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Resmi, masa jabatan pimpinan KPK hingga 5 tahun atau 2024. Hal itu setelah Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK.
Dengan demikian, masa jabat pimpinan KPK saat ini akan berlaku hingga 2024. SebelumnyaMahkamah Konstitusi memutuskan masa jabat pimpinan KPK berubah dari 4 menjadi 5 tahun.
“Untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana dilansir dari suara.com inibalikpapan.
“Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023,” kata Ari dikutip pada Kamis (21/12/2023).
Bersamaan dengan itu, Presiden Jokowi juga menandatangani Keppres Nomor 113/P tentang penyesuaian masa jabatan Dewan Pengawas KPK, juga menjadi 5 tahun.
“Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023, diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024,” jelas Ari.
Perpanjangan masa jabatan itu, sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke MK pada November 2022. Selain itu, dia juga menggugat batas usia calon pimpinan KPK yang harus berusia minimal 50 tahun.
Akhirnya pada 25 Mei 2023, Anwar Usman saat itu masih menjabat ketua MK, mengabulkan perpnajangan jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun, dan calon pimpinan KPK tak harus berusia 50 tahun.
BACA JUGA