Resmi, MK Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sistem proporsional tertutup. Demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan, Kamis (15/06/2023)
“Menolak permohonan provisi para pemohon,” kata Anwar dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Maka dengan begitu, sistem pemilu yang akan diberlakukan pada Pemilu 2024 tetap dilaksanakan dengan proporsional terbuka. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tambah dia.
MK juga menolak keterangan fraksi PDI-P yang mendadak dibacakan di sela penyampaian pandangan DPR RI dalam sidang pemeriksaan gugatan terhadap sistem pemilu proporsional terbuka.
“Keterangan DPR sejatinya merupakan keterangan yang diberikan lembaga perwakilan rakyat sebagai satu kesatuan pandangan lembaga, bukan pandangan fraksi,” kata Hakim MK Guntur Hamzah
Menurut dia, perbedaan pandangan dari Fraksi PDIP merupakan persoalan yang ada di internal DPR sebagai sebuah lembaga yang menjadi pihak terkait pada perkara ini.
“Yang akan Mahkamah pertimbangan adalah keterangan DPR secara kelembagaan,” ujarnya
Sebelumnya, pasal 168 ayat (2) Undang-undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka digugat ke MK dan didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Mereka yang mengajukan gugatan yakni Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP, dan PKS.
Sidang pembacaan putusan dihadiri 9 hakim MK yakni ialah Anwar Usman, Arief Hidayat, Suhartoyo, Manahan Sitompul, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan Guntur Hamzah.
BACA JUGA