Resmi, Pemerintah Undangkan 49 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah resmi undangkan 49 peraturan turunan Undang-undang Cipta Kerja dalam Lembaran Negara Republik Indonesia padaSelasa (16/2/2021).
“Sejak awal, UU Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat,” ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dilansir dari laman kemenkumham
Dia mengatakan, UU Cipta Kerja tersebut merupakan terobosan Pemerintah untuk peluang investasi. “Cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi,”
“Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia,”
Sebagaimana diketahui, pemerintah terus menggeber diselesaikannya aturan turunan UU Cipta Kerja. Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden.
Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.
Sebelumnya, sudah ada dua Peraturan Pemerintah (PP) yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Adapun secara keseluruhan aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan 5 Perpres.
Menurut Yasonna, peraturan pelaksana ini diharapkan akan menjadi vaksin bagi lesunya perekonomian Indonesia.
“Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini,” kata Yasonna.
BACA JUGA