Top Header Ad

Respon Keluarga Brigadir J Terkait Putusan MA : Tidak Adil

Kamaruddin Simanjuntak [Suara.com/Yasir]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Keluarga almarhum Brigadir J atau Nofriansyah Yosua koran pembunuhan tak kecewa putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi para tersangka.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, menjadi hukuman seumur hidup. Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati yang sebelumnya divonis 20 tahun menjadi menjadi 10 tahun.

Lalu Ricky Rizal dari sebelumnya vonis 13 tahun penjara menjadi 8 tahun dan Kuat Ma’ruf dari yang sebelumnya vonis 15 tahun menjadi 10 tahun.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Ketua Tim Pengacara Keluaraga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia mengatakan, dalam kasus yang menyedot pehatian publik itu, para tersangka memiliki peran dalam pembunuhan berencana. Putri Chandrawati yang dianggap sebagai pelaku utama

“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini,” katanya menegaskan.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” tuturnya.

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.