Restoran Wajib Sertifikasi Halal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – MUI kota Balikpapan meminta pengusaha restoran dan makanan untuk mematuhi aturan mengenai sertifikasi halal.
Pemerintah pusat sudah memiliki undang-undang yang mengatur sertifikat halal untuk pelaku usaha makanan dan minuman sejak 2014 lalu.
“Restoran maupun perhotelan wajib memiliki sertifikat halal juga undang-undang itu sudah diberlakukan,” kata Sekretaris MUI Balikpapan Muhammad Jailani Rabu (27/4).
Sertifikat halal secara formal menjamin kehalalan restoran maupun perhotelan. Bagi pengusaha restoran yang ingin mendapatkan sertifikat halal dapat melalui LPPOM Provinsi Kaltim.
“Jadi kalau ada kuliner untuk mendapatkan kepastian hukum dari MUI, ia harus mengajukan permohonan sertifika halal,” tuturnya.
Jailani meyakini dengan sertifikan halal, akan lebih menjamin kehalalan makanan maupun minuman yang disajikan kepada konsumen. Sehingga akan meningkatkan omzet penjualan.
“Otomatis yang sudah medapatkan sertifikat halal itu, kehalalan
makanannya dijamin 100 persen. Tentunya omset yang didapat akan
bertambah, tidak mungkin turun karena tidak lagi meragukan terhadap
konsumen,” terangnya.
Namun sayangnya sebagian besar keberadaan restoran elit dan
perhotelan di Balikpapan tidak mengantongi sertifikat halal.
Oleh sebab itu, dia meminta umat islam harus lebih selektif memilih makanan di restoran, perhotelan termasuk di warung-warung.
” Seperti perhotelan sebagian besar masih menyediakan satu dapur dalam
menyajikan bermacam makanan dan minuman,” katanya.
Hal ini tentu sangat riskan terjadi percampuran bahan makanan yang Tentunya belum dapat dipastikan kehalalan.
Diakui saat ini tidak ada wewenang dari MUI untuk memberikan sanksi. Tapi
diharap supaya semua restoran maupun perhotelan mengurus sertifikat
halal.
BACA JUGA