Restorative Justice Jadi Upaya Hukum Terakhir Wujudkan Rasa Keadilan

Kepala Biro (Karo) Pengolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro dalam diskusi publik di Balikpapan / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Restorative Justice jadi upaya terakhir dalam upaya mewujudkan keadilan hukum dalam penyelesaian kasus tindak pidana ringan di masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Biro (Karo) Pengolaan Informasi dan Dokumentasi (PID) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Tjahyono Saputro dalam diskusi publik di Balikpapan.

“Restorative justice itu adalah upaya hukum, langkah terakhr Polri,” ujarnya, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Senin (21/05/2024).

Dia mengatakan, langkah itu sebagai upaya agar tidak mencederai rasa keadilan masyarat. Mewujudkan keadilan hukum yang lebih memanusiakan manusia di hadapan hukum.

“Dan apa-apa yang menjadi mulai preemtif, preventif dan penegakan hukum tadi sudah disampaikan narasumber,” ujarnya

Namun menurutnya, sebelum melakukan penyelesaian melalui restorative justice akan diteliti dulu. Sehingga diketahui, apakah perlu penyelesaian melalui restorative justice.

BACA JUGA :

“Jadi Polri akan meneliti mulai dari awal apakah perlu atau tidak untuk langkah-langkah tersebut,” ujarnya

“Tapi pada prinsipnya langkah-langkah preemtif, preventif akan kita lakukan,”

Kata dia, dalam Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif sudah diatur.

“Mekaniesnya ada, jadi sesuai Perkap Bapak Kapolri itu sudah diatur mana-mana yang bisa restorative justice itu akan dilakukan,” ujarnya

“Jadi tadi disampaikan bahwa langkah hukum adalah langkah yang terakhir yang harus dilakukan Polri. Kalau itu memang langkah awal harus kita preeventif dan preventif itu bisa kita lakukan.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.