Revisi Perda Ketertiban Umum Disahkan, Memuat Sanksi Pelanggar Prokes
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan mengesahkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.
“Sudah kita sahkan,” ujar Wakil ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono usai rapat paripurna, Jumat (25/06/2021).
Dia mengatakan, dalam Perda yang telah disahkan tersebut memuat soal sanksi bagi perusahaan, dunia usaha maupun warga masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (Prokes).
“Dalam perda ketertiban umum itu menambah atau merubah protokol kesehatan jadi kita cantumkan disana. Kalau perda berarti sudah ada sanksinya,” katanya.
Menurutnya, penambahan sanksi bagi yang melanggar prokes untuk mencegah penyebaran dan penularan covid-19. Apalagi Kota Balikpapan tertingga kasus covid-19 di Kaltim.
“Menyantumkan prokesnya agar penyebaran covid-19 bisa kita tekan, tentu harapannya warga Balikpapan sehat semua, melaksanakan prokes,” ujarnya.
Empat poin utama prokes yang harus dipatuhi yakni memakai masker, menjaga jarak atau tidak membuat kerumunan, mencuci tangan dan wajib isolasi mandiri bagi yang positif.
Untuk dunia usaha maupun perusahaan sanksi bagi yang melanggar prokes mulai dari Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Sedangkan warga yang tidak pakai masker Rp 100 ribu.
Untuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan yang melanggar akan dikenakan teguran hingga dua kali. Jika tidak masih melanggar maka akan ditutup sementara.
BACA JUGA