Revisi Perda Ketertiban Umum untuk Tingkatkan Protokol Kesehatan

Razia masker di jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, tak pakai masker kena denda Rp 100 ribu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Guna mendukung penegakkan disiplin protokol kesehatan covid-19, DPRD dan Pemerintah Kota Balikpapan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, revisi Perda tersebut akan memperkuat Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kedisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian covid-19.

“Untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan menyeluruh baik bagi pemerintah dan masyarakat dalam pelaksanaan dan penerapan ketertiban umum Balikpapan,” ujar Wali Kota Rizal Effendi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (18/01).

Dimana dalam revisi tersebut, ada penambahan khususnya menyangkut sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan seperti sebelumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota. Sehinga tercipta keamanan dan kenyamanan masyarakat.

“Dengan penambahan ruang lingkup pelayanan, sanksi dan peran serta masyarakat diharapkan saat raperda ini ditetapkan menjadi perda dapat tercipta keamanan dan kenyamanan ke masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Sehingga harapannya masyarakat dapat mematuhi protokol kesehatan dalam beraktifitas ditengah pandemi covid-19  dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengindari kerumunan dan mengurangi aktifitas diluar rumah.

“Saat pandemi covid-19 masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dengan memakai masker dengan benar, menjaga jarak minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menghindari kerumunan dan mengurangi aktifitas diluar rumah,” ujarnya.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan itu menambahkan, dalam penegakkan disiplin Satpol PP bersama Satgas mendapat apresiasi karena meraih kinerja paling efektif dalam penindakkan khusus pelanggaran protokol kesehatan.

“Dengan pengawasan Satpol PP dan Tim Terpadu Satgas Penanganan Covid-19 yang kemudian menindak jika terjadi pelanggaran bahkan balikpapan berhasil meraih kinerja paling efektif dalam penanganan covid-19,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.