Revisi Perda Pajak Restoran Tinggal Menunggu Evaluasi Kemendagri, Efektif Berlaku 2018
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dan pemkot telah menyelesaikan revisi Perda Pajak Restoran. Saat ini masih menunggu evaluasi Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua Komisi II Iwan Wahyudi mengatakan persetujuan revisi Perda nomor 5 tahun 2010 tentang pajak restoran telah dilakukan dalam rapat paripurna belum lama ini. Dia menargetkan perda revisi ini akan efektif berlaku awal tahun 2018.
“ Kalau revisi perda ini sudah disetujui Kemendagri maka besaran pajak restoran tidak lagi flat 10 persen, tapi disesuaikan dengan omzet,” katanya, Senin siang (6/11/2017.
Politisi PPP ini membenarkan revisi perda ini disamping untuk memaksimalkan pendapatan daerah juga memberikan keadilan pajak yakni bagi pengusaha skala menengah kecil tidak terlalu terbebani dengan besaran 10 persen yang sebelumnya berlaku.
“Jadi yang kecil pajak kita berikan besaranyang bervariasi tidak flat 10 persen. Kalau yang omzet besar dan kecil kita berikan flat tentu ini membebani dan kurang pas,” jelasnya.
Untuk itu, agar kebijakan ini berjalan baik, pemkot harus memberikan pula insentif bagi pengusaha yang taat dan jujur membayar pajak.
“Seperti pengusaha restoran ini harus diberi pendampingan dan kemudahan akses mengurus izin. Jangan dipersulit pokoknya diberikan kemudahan-kemudahan. Seperti pendampingan mengurus sertifikasi halal dan sertifikasi higienitas dari lembaga-lembaga terkait,” ujarnya.
Dia yakin besaran pajak yang disesuaikan dengan omzet ini tidak akan memberatkan kalangan pengusaha sebab ada kompensasi yang diberikan pemerintah kota.
Diakui potensi pajak restoran dari skala menengah – kecil cukup banyak namun belum terdata sebagai wajib pajak sehingga mereka ini belum menyetorkan pajaknya.
Iwan mengaku sudah meminta kepada instansi terkait untuk melakukan pendataan lebih luas lagi potensi pajak sektor restoran di Balikpapan. Selain pendataan juga ada rencana pemerintah untuk memasang tapping box pada wajib pajak.
“Keberadaan alat ini untuk memudahkan pemerintah merekam transaksi harian pelaku usaha restoran. Jadi nanti tinggal dicocokkan saja dengan besaran omzet yang disampaikan pengusaha,” jelas dia.
Sebagai informasi, tahun ini pemerintah menargetkan pajak restoran dapat mencapai pemasukan Rp 61 miliar lebih. Pajak restoran salah satu primadona pemasukan daerah karnea makin berkembang dan menjamur usaha restoran dan rumah makan skala menengah-kecil.
BACA JUGA