Revisi Perda Tibum, PSK, Gepeng dan Pemberi Dikenai Denda Rp50 juta dan Pidana

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota dan DPRD Kota memastikan para pelaku seks komersial, gepeng termasuk pemberi bantuan kepada gepeng akan dikenai sanksi pidana termasuk denda Rp50 juta.
Revisi Perda Ketertiban umum sedang dimatangkan DPRD dan tinggal menunggu waktu untuk dijadwalkan pengesahannya.
Khusus denda dan pidana bagi PSK ini, Revisi Perda tersebut juga menjawab masih maraknya kasus -kasus praktek prostitusi seperti di Komplek Manggar Sari, Balikpapan Timur. Tidak menutup kemungkinan hidung belang juga akan dikenai denda.

Ketua Komisi I DPRD kota Syukri Wahid mengatakan sanksi itu berlaku bagi PSK berupa denda sebesar Rp 50 juta serta kurungan. Sanksi itu bisa juga tidak menutup kemungkinan menjerat bagi pelaku hidung belang. Menurut politisi PKS ini pengesahan revisi Perda tinggal menunggu ketuk palu.
“Tahun ini mudah-mudahan sudah bisa disahkan karena hanya merevisi Perda saja. Ada denda Rp50juta bagi pelaku PSK. Memang revisi Perda itu belum ada membahas bagi para hidung belang. Namun, bisa saja nantinya saat disahkan jisa semua pihak menyepakati,” terang Ketua Komisi I DPRD kota Syukri Wahid, , Selasa (3/5/2016).
Menurutnya aturan itu mengadopsi sejumlah daerah yang berani menerapkan sanksi dan denda kepada pelaku. Diharapkan lahirnya revisi tibum ini akan membuat jera baik PSK maupun penggunanya.
Keberadaan manggar sari walaupun sudah ditutup namun prakteknya masih terjadi transaksi. Diakuinya, selama ini Perda Ketertiban Umum hanya berupa aksi dari Pol PP untuk melakukan penertiban namun hal itu belum memberikan dampak signifikan.
“Otomatis para hidung belang tidak lagi bisa menikmati PSK jika komplek Manggar Sari ditutup secara permanen. Kalau komplek itu ditutup, pastinya tidak ada lagi praktek prostitusi, tinggal pengawasan dimaksimalkan,” katanya.

Politisi PKS ini juga menyebutkan revisi Tibum juga bukan hanya mengatur mengenai PSK tapi juga bagi gepeng termasuk pemberi gepeng.
“Dendanya juga berlaku bagi pemberi terhadap pengemis. Ya Rp50 juta,” tandasnya.
Terpisah, Kasatpol PP Freddy Pasaribu menyambut baik klausul isi revisi perda Ketertiban umum ini.
“ Saya harap revisi Perda itu segera disahkan. Karena ini bisa memberikan efek jera. Kita harapkan perda ini jadi lebih efektif,” harapnya.
Dia sependapat jika nantinya para hidung belang penikmat PSK, juga dikenakan sanksi yang saam. “Itu yang juga kami maksud supaya pembelinya (para hidung belang) ada rasa sungkan, rasa takut atau efek jera,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.