Revisi Surat Edaran, Obyek Wisata Tutup Hanya Sabtu-Minggu dan Libur Nasional
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan merevisi surat edaran terkait penutupan obyek wisata dimasa pandemi covid-19. Demikian disampaikan Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli.
“Revisi surat edaran penutupan obyek pariwisata. Dimana hari ini kita keluarkan surat revisi nomor 378 Pemerintahan tanggal 27 Mei. Kita merevisi surat edaran terdahulu tentang penutupan obyek wisata,” ujarnya, Jumat (28/05/2021).
Kepala Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kota Balikpapan itu mengatakan, dalam surat revisi itu, obyek wisata kini diperbolehkan buka pada hari kerja Sabtu hingga Minggu.
“Jadi dengan revisi ini kita menutup obyek wisata hanya pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional. Jadi kita perbolehkan buka pada hari-hari jam kerja,” ujarnya
Kata dia, ada beberapa hal yang menjadi alasan obyek wisata diperbolehkan beroperasi di hari jam kerja meski masa pandem covid-19. Yakni diantaranya karena jumlah pengunjung masih bisa dikendalikan.
“Dengan pertimbangan yang pertama hari jam kerja itu tidak terlalu mengkhawatirkan masyarakat yang pergi ke tempat wisata,” ujarnya
Lalu lanjutnya, ada beberapa obyek wisaya yang memliki fungsi lain diantaranya KJebun Raya yang berfungsi sebagai pendidikkan. “Kebun Raya juga diberikan relaksasi untuk melaksanakan kegiatan tertentu di obyek wisatanya,” ujarnya.
BACA JUGA