Revisi UU ASN, Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Tenaga Honorer
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR menegaskan, revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) tidakakan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer.
Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus mengatakan revisi Undang- tentang ASN justru akan memperjelas status tenaga honorer. Statusnya akan diakui dan mendapatkan hak-haknya yang layak sesuai dengan kontribusi dan pengabdiannya kepada negara.
“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia,” ujarnya dikutip dari laman DPR.
“Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,”
Meski begitu, dia memahami kekhawatiran para tenaga honorer. Namun dia memastikan, DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis yang akan diambil nantinya.
“Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki,” ucapnya.
Prinsipnya lanjut dia, penyusunan RUU ASN ini, DPR dan Pemerintah berkomitmen untuk mrningkatkan kesejahteraan. RUU ASN tersebut, hanya tinggal dibawa ke parpurna.
“Pendapatan yang diterima pekerja honorer selama ini tak akan turun dengan adanya revisi UU ASN, “katanya.
“Semua persoalan sudah dibicadakan, tinggal ketok palu, mudah – mudahan masa sidang depan selesai kami rapat internal dapat segera menjadwalkan pleno pengesahan RUU ASN,” tutupnya.
BACA JUGA