Revisi UU IKN Disahkan, Fraksi PKS Menolak
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – DPR sahkan revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat Paripurna, Selasa (03/10/2023).
Dikutip inibalikpapan dari laman DPR, dari 9 fraksi di DPR, 7 fraksi menyatakan setuju, 1 fraksi setuju dengan catatan dan 1 fraksi menolak yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan Paripurna sempat menanyakan kepada seluruh fraksi yang hadir dan mayoritas langsung menyatakan, setuju untuk disahkan.
”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco.
“Setuju’ jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.
Politisi Fraksi Partai Gerindra ini pun menanyakan terakhir kali kepada seluruh Anggota DPR RI yang hadir dalam Paripurna untuk meminta persetujuan terkait pengesahan revisi RUU IKN tersebut.
Ketua Komisi II Doli Kurnia Tanjung berharap dengan disetujuinya revisi RUU IKN ini menjadi UU, pihaknya berharap UU IKN yang baru ini bisa mengoptimalkan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara
”Optimalisasi itu akhirnya bermuara pada tujuan pembentukan IKN, yang pada dasarnya merupakan salah satu ikhtiar Bangsa Indonesia untuk mewujudkan tujuan bernegara. Sebagaimana termaktub pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD 1945) yang merupakan sumber dari segala sumber hukum,” pungkasnya.
BACA JUGA